Amnesty International Kecam Perintah Tembak di Tempat Begal di Lampung: Langgar HAM!
Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum
Ringkasan Berita:
- Amnesty International Indonesia melontarkan kritik pedas terhadap instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku begal
- Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum
- Meskipun pembegalan adalah kejahatan serius yang sering merenggut nyawa masyarakat hingga aparat, Wirya menilai aksi tembak di tempat bukan jalan keluar yang tepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amnesty International Indonesia melontarkan kritik pedas terhadap instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku begal.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).
Baca juga: Pigai: Yang Dukung Instruksi Tembak Begal di Tempat Tak Mengerti HAM
"Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung. Tindakan tersebut berpotensi memicu pembunuhan di luar hukum," ujar Wirya dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Meskipun pembegalan adalah kejahatan serius yang sering merenggut nyawa masyarakat hingga aparat, Wirya menilai aksi tembak di tempat bukan jalan keluar yang tepat.
Baca juga: Indonesia Dinilai Darurat Begal, Polisi Diminta Berani Tembak Pelaku di Tempat
Menurutnya, tindakan tersebut justru memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil.
"Jangan sampai instruksi ini dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat adalah bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," tegasnya.
Amnesty International juga menyayangkan adanya dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terkait kebijakan ini.
Wirya menilai, Komisi III yang seharusnya mengawasi kinerja Polri agar tetap di koridor hukum, justru memberikan lampu hijau untuk pelanggaran HAM.
"Ironisnya instruksi ini justru didukung anggota DPR. Padahal, perintah ini mencederai regulasi internal kepolisian, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009," jelas Wirya.
Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api seharusnya menjadi pilihan terakhir, bersifat melumpuhkan, dan bukan untuk membunuh.
Lebih lanjut, Wirya memperingatkan risiko fatal jika kebijakan ini terus dijalankan. Tanpa proses peradilan yang transparan, ada celah besar terjadinya salah sasaran terhadap warga yang belum tentu bersalah.
"Ini melanggar asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, Amnesty International mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut.
Wirya juga meminta Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak memberikan ruang bagi praktik pembunuhan di luar hukum.
Selain itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperketat aturan penggunaan senjata api oleh kepolisian dalam agenda revisi Undang-Undang Polri agar penegakan hukum berjalan profesional tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Kritik Tembak Begal di Tempat: Polisi Harus Lindungi Warga
Respons Menteri HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyebut pihak-pihak yang setuju dengan instruksi tembak langsung pembegalan di tempat tidak mengerti HAM.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai saat diwawancara di kawasan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/05/2026).
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” tegasnya.
Pigai juga menekankan ihwal UUD 1945 sudah menyatakan ihwal negara wajib melindungi warga.
Sehingga stabilitas dan perlindungan terhadap warga negara merupakan kewenangan dari aparat kepolisian.
“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ucap dia.
Pigai tegas tidak memperbolehkan instruksi polisi tembak langsung pelaku pembegalan di tempat.
Menurutnya kata ‘tembak langsung di tempat’ pun sudah bertentangan secara prinsip dengan HAM.
Mengacu hukum internasional, pelaku yang melakukan tindak kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” pungkasnya.
Diketahui, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan komitmennya memberantas aksi begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Lampung.
Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden penembakan terhadap anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, yang tewas saat berupaya menggagalkan aksi pembegalan.
Helfi mengatakan dirinya telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal.
"Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat," kata Helfi dalam keterangan tertulis pada Jumat (15/05/2026).
Menurut Helfi, sebagian besar aksi begal di Lampung tidak dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
Ia menilai para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk membeli narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba.
Ia juga menegaskan tidak akan memberi ruang toleransi bagi para pelaku pembegalan. Helfi bahkan menantang para pelaku untuk tetap menjalankan aksinya dan memastikan pihak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut.
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan," jelas Helfi.
Sebelumnya, Bripka Arya tewas akibat ditembak oleh kawanan begal pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu. Peristiwa penembakan terjadi di depan toko roti kawasan Jalan ZA Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amnesty-International-Wirya-Adiwena.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.