Jumat, 22 Mei 2026

Akademisi Soroti Tumpang Tindih Lembaga HAM dan Usulkan Penggabungan

Pembahasan RUU HAM dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola lembaga HAM di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/HO
Narasumber talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan Kementerian HAM. Para narasumber menilai revisi sekaligus penggantian UU HAM menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan penegakan HAM yang semakin kompleks (HO) 

Ringkasan Berita:
  • Pembahasan RUU HAM dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola lembaga HAM di Indonesia
  • Sejumlah pakar mengusulkan penggabungan lembaga HAM nasional agar penanganan aduan lebih efektif, terintegrasi, dan tidak membingungkan masyarakat
  • Mereka juga menilai revisi UU HAM mendesak untuk menjawab tantangan penegakan HAM yang semakin kompleks

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola kelembagaan HAM di Indonesia. 

Salah satu sorotan utama adalah perlunya penggabungan sejumlah lembaga HAM nasional agar lebih efektif, terintegrasi, dan tidak membingungkan masyarakat.

Pandangan itu mengemuka dalam Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan Kementerian HAM.

Para narasumber menilai revisi sekaligus penggantian UU HAM menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan penegakan HAM yang semakin kompleks.

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi, menyoroti banyaknya lembaga HAM nasional atau National Human Rights Institution (NHRI) yang saat ini bekerja secara terpisah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penanganan aduan masyarakat tidak terkoordinasi dengan baik.

Ia mencontohkan, korban perempuan penyandang disabilitas intelektual kerap kebingungan menentukan lembaga yang harus dihubungi, apakah ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” kata Eko.

Ia mengusulkan agar berbagai komisi HAM dapat dilebur dalam satu lembaga nasional yang memiliki sistem data dan penanganan perkara yang lebih terpadu.

Gagasan tersebut disebut berbeda dengan konsep dalam draf RUU HAM yang saat ini tengah disusun Kementerian HAM.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Semarang, Gunaryo, mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai menyusun RUU HAM baru.

Menurutnya, pembentukan regulasi HAM memang bukan pekerjaan sederhana karena menyangkut banyak aspek kelembagaan dan tata kelola negara.

Ia menilai substansi dalam RUU HAM sejauh ini sudah cukup komprehensif, termasuk memasukkan isu HAM dan bisnis yang dinilai semakin relevan di tengah perkembangan dunia usaha dan investasi.

Meski demikian, Gunaryo juga mendukung wacana penggabungan lembaga-lembaga HAM agar tata kelola lebih efisien dan tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

“Kenapa tidak mau digabung? Biasanya karena ada anggarannya. Padahal sekarang sudah ratusan lembaga negara dengan fungsi yang mirip,” ujarnya.

Menurutnya, penggabungan tetap memungkinkan dilakukan selama pemerintah memiliki arah kebijakan yang jelas dan koordinasi antarinstansi diperkuat.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved