Sabtu, 23 Mei 2026

Program Makan Bergizi Gratis

KPK Ungkap Potensi Korupsi dalam Operasional MBG

KPK mengungkap adanya potensi tindak pidana korupsi, inefisiensi, dan malaadministrasi dalam pelaksanaan operasional program MBG.

Tayang:
/SURYA/PURWANTO
PROGRAM MBG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi tindak pidana korupsi, inefisiensi, dan malaadministrasi dalam pelaksanaan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto sejumlah siswa menata paket MBG (Makan Bergizi Gratis) ramadan di SMP N 6 Kota Malang, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • KPK mengungkap adanya potensi tindak pidana korupsi, inefisiensi, dan malaadministrasi dalam pelaksanaan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Besarnya alokasi anggaran untuk program strategis nasional ini dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulas.
  • Berdasarkan kajian KPK, ekosistem pendukung MBG belum terbangun secara sistematis dan justru didominasi oleh penyuplai dari kota-kota besar.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi tindak pidana korupsi, inefisiensi, dan malaadministrasi dalam pelaksanaan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Besarnya alokasi anggaran untuk program strategis nasional ini dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga meleset dari target perputaran ekonomi daerah.

Baca juga: KPK Ungkap Tata Kelola Buruk Program MBG, Belasan Triliun Anggaran Mengendap di Yayasan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyoroti kegagalan program MBG dalam menciptakan efek pengganda ekonomi (multiplier effect) di pedesaan dan daerah, sebagaimana yang menjadi harapan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan kajian KPK, ekosistem pendukung MBG belum terbangun secara sistematis dan justru didominasi oleh penyuplai dari kota-kota besar.

"Berikutnya adalah potensi korupsi dalam operasional MBG ya. Hasil kajian kami menunjukkan bahwa uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar," ungkap Aminudin dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

 

 

Aminudin memaparkan fakta ironis bahwa dari puluhan ribu penyuplai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya 1,54 persen yang berasal dari koperasi desa atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

"Jadi dampaknya ke masyarakat sekitar ya mereka hanya bagian makan saja satu ompreng per orang per hari, tapi dampak ekonomi yang lainnya enggak ada, pun kalau ada sangat kecil sekali," ujarnya.

Lebih lanjut, kelemahan pengawasan ini diperparah oleh sistem teknologi informasi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) yang terfragmentasi. 

KPK menemukan setidaknya ada tiga sistem yang berjalan sendiri-sendiri, yakni sistem Dialur untuk distribusi, Tawwas untuk pemantauan, dan sistem Mitra BGN untuk penentuan titik SPPG. 

Ketidakmampuan sistem-sistem ini untuk saling terkoneksi mengakibatkan hilangnya mekanisme check and balances antar-kedeputian di BGN.

Kajian Tata Kelola KPK juga membeberkan sejumlah risiko serius lainnya. 

Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai memicu perpanjangan rantai birokrasi dan praktik pencarian rente, yang pada akhirnya memotong porsi anggaran bahan pangan asli demi menutupi biaya operasional dan sewa. 

Selain itu, pendekatan BGN yang terlampau sentralistik telah meminggirkan peran pemerintah daerah, memicu konflik kepentingan yang tinggi dalam penentuan mitra dapur, serta mengabaikan standar teknis keamanan pangan yang berujung pada rentetan kasus keracunan makanan karena minimnya pelibatan BPOM dan Dinas Kesehatan.

Temuan dan peringatan dari KPK ini sejalan dengan kondisi riil di lapangan yang tengah dievaluasi oleh pemerintah pusat. 

Beberapa hari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam pelaksanaan program andalannya tersebut. 

Dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 pada Rabu (20/5/2026), Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menindak tegas ribuan dapur yang dinilai bermasalah.

"Kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari tiga ribu dapur," kata Prabowo. 

Ia juga menginstruksikan pengawasan ketat dari seluruh elemen negara. 

"Saya sudah minta para pejabat, dan saya persilahkan anggota DPR, bupati, di mana-mana silahkan periksa semua dapur, kalau ada yang tidak sesuai laporkan, akan segera kita tindak," tuturnya.

Meskipun masih memiliki banyak celah tata kelola, program ini tercatat telah menjangkau 62,4 juta penerima manfaat setiap harinya, termasuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta direncanakan akan segera menyasar 500 ribu lansia tunggal.

Sebagai bentuk respons atas inefisiensi tata kelola BGN dan upaya menyelamatkan uang negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah pemangkasan anggaran. 

Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (19/5/2026), Purbaya mengumumkan bahwa alokasi anggaran MBG tahun 2026 akan dipangkas dari Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun. 

Pemangkasan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk memaksa BGN memperbaiki manajemen belanja mereka.

Hingga akhir April 2026, anggaran MBG tercatat telah terserap sebesar Rp 75 triliun. 

Untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang lebih besar di kemudian hari, KPK mendesak pemerintah agar segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif setingkat Peraturan Presiden, membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi untuk mencegah mark-up, serta menerapkan desentralisasi terbatas yang melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved