Korlantas Polri Andalkan ETLE, Porsi Tilang Manual Hanya 30 Persen
Pengetatan penindakan dilakukan agar tingkat pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra maupun Nataru dapat semakin ditekan
Ringkasan Berita:
- Korlantas Polri memprioritaskan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem elektronik ETLE selama Operasi Patuh 2026.
- Irjen Agus menyebut tujuhpuluh persen penindakan memakai ETLE, sedangkan tilang manual hanya tigapuluh persen dilakukan.
- Korlantas juga meluncurkan layanan digital terbaru, termasuk SIM Digital dan ETLE Drone Mobile berbasis pengenalan wajah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri (Polri Korlantas) mengandalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sistem elektronik (ETLE).
Penindakan secara manual oleh petugas di lapangan semakin dikurangi.
Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas yang digelar di PTIK Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya porsi penegakan hukum dengan ETLE utamanya dilakukan saat Operasi Patuh 2026.
“Korlantas Polri tidak bangga melakukan penegakan hukum tetapi menggunakan ETLE dengan 95 persen dan tilang itu 5 persen," ungkap Irjen Agus.
"Dalam Operasi Patuh ini kami akan sedikit tegas, bahwa 70 persen menggunakan ETLE, 30 persen kami akan tilang (manual),” sambungnya.
Kakorlantas menuturkan perubahan pola penindakan ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran.
Operasi Patuh menjadi satu dari lima agenda besar operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar sepanjang tahun.
Operasi ini berlangsung selepas arus mudik dan balik Lebaran melalui Operasi Ketupat.
Menurut dia, pengetatan penindakan dilakukan agar tingkat pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra maupun Nataru dapat semakin ditekan.
“Jadi agar supaya pada saat nanti Operasi Zebra dan Operasi Nataru betul-betul pelanggaran lalu lintas bisa kita minimalisir mungkin,” ujarnya.
Irjen Agus menegaskan pendekatan ETLE tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas ke depan.
Layanan Digital
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo turut menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas 2026 yang digelar Korps Lalu Lintas Polri di PTIK Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah layanan digital terbaru sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Menurut Dedi, peluncuran layanan digital itu merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri sekaligus implementasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Tujuannya untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, akuntabel, dan tentunya mudah diakses melalui sistem digitalisasi,” ujar Wakapolri.
Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital hingga ETLE Drone Mobile di Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2026
Salah satu inovasi yang diperkenalkan ialah SIM Digital yang telah terintegrasi dalam sistem layanan Signal.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti pembuatan dan perpanjangan SIM, perpanjangan STNK, hingga layanan BPKB secara digital.
“Inovasi ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas,” katanya.
Selain itu, Korlantas juga meluncurkan ETLE Drone Mobile yang diklaim memiliki kemampuan lebih dinamis dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan.
Teknologi tersebut juga dilengkapi fitur face recognition yang terintegrasi dengan sistem data kendaraan dan identitas pengendara.
“ETLE Drone Mobile ini dapat memverifikasi identitas melalui sistem pengenalan wajah sehingga meminimalkan kesalahan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.