Korlantas Panggil Regulator Selidiki Insiden Mobil Listrik Mogok Tertemper Kereta di Bekasi
Korlantas Polri akan mengundang regulator dan dealer kendaraan listrik untuk meningkatkan pemahaman pengguna dalam menghadapi situasi darurat.
Ringkasan Berita:
- Korlantas Polri akan mengundang regulator dan dealer kendaraan listrik untuk meningkatkan pemahaman pengguna dalam menghadapi situasi darurat.
- Korlantas mendorong peningkatan edukasi kepada pengguna kendaraan listrik terkait prosedur operasional standar (SOP) saat menghadapi kondisi darurat seperti terjebak di perlintasan kereta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memanggil regulator dan pelaku industri kendaraan listrik untuk mendalami kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang dipicu oleh mogoknya sebuah mobil taksi listrik, Senin malam, 27 April 2026.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menjelaskan, langkah tersebut untuk mendorong peningkatan edukasi kepada pengguna kendaraan listrik, khususnya terkait prosedur operasional standar (SOP) saat menghadapi kondisi darurat seperti terjebak di perlintasan kereta.
"Pekan depan kami akan memanggil regulator yang menggunakan kendaraan listrik untuk kami kumpulkan," kata Faizal di acara diskusi publik yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
"Kita akan memberikan edukasi seperti masalah bagaimana SOP dengan melibatkan tentunya dari regulator atau dari dealer," imbuhnya.
Pihaknya telah mengidentifikasi kronologi kecelakaan tersebut. Insiden dipicu oleh taksi listrik yang mengalami mogok di atas rel hingga akhirnya tertabrak KRL.
Baca juga: Kecelakaan Kereta di Bekasi, Polisi Soroti Human Error hingga Dugaan Kelalaian Sopir Taksi Listrik
Menurutnya, pengemudi seharusnya tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tersebut. "Sebenarnya kendaraan listrik walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan ada," ucapnya.
Pihaknya akan mengundang regulator dan dealer kendaraan listrik untuk meningkatkan pemahaman pengguna dalam menghadapi situasi darurat.
Baca juga: Kemenhub Akan Alihkan Pengelolaan Prasarana Kereta ke KAI
"Kami akan panggil regulator minggu depan, seluruh kendaraan-kendaraan yang menggunakan mobil listrik kita minta supaya diberikanlah pengetahuan, diberikan kecerdasan bagaimana cara mengatasi kalau terjadi hal seperti itu," tandasnya.
Kecelakaan tersebut melibatkan kereta PLB 5568A (Commuter Line relasi Cikarang) dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi di KM 28+920 wilayah Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) malam.
Peristiwa bermula dari commuter line yang tertemper taksi listrik lalu ditabrak oleh rangkaian kereta jarak jauh di gerbong paling akhir.
Akibat tabrakan 16 orang meninggal dan 80 lebih mengalami luka-luka. Proses investigasi terkait penyebab kecelakaan kereta saat ini masih dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-kecelakaan-kereta-Bekasi-Timur.jpg)