Jumat, 22 Mei 2026

Idul Adha 2026

Tidak Semua Daging Kurban Halal, Ini Tiga Penyebab Utamanya

Ternyata daging kurban bisa menjadi haram jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam.

Tayang:
Tribunnews.com
IDUL ADHA - Kondisi domba kurban di kandang Merbabu Indah Farm, Dusun Weru, Kelurahan Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

Ringkasan Berita:
  1. Daging kurban haram jika disembelih tanpa menyebut nama Allah.
  2. Hewan yang sudah mati sebelum disembelih termasuk bangkai dan haram dimakan.
  3. Proses penyembelihan wajib mengikuti syariat dan standar halal MUI.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat biasanya mulai mempersiapkan pelaksanaan kurban, mulai dari memilih hewan hingga proses penyembelihan. 

Namun, tidak semua daging kurban otomatis halal untuk dikonsumsi. 

Ada beberapa kondisi yang dapat membuat daging kurban menjadi haram menurut syariat Islam.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Dr. Abdul Qodir Zaelani, seorang Dosen Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung.

Ia menerangkan bahwa setidaknya ada tiga hal utama yang dapat menyebabkan daging kurban haram dikonsumsi.

1. Hal pertama adalah hewan tidak disembelih dengan menyebut nama Allah. 

Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya Surat Al-An’am ayat 121 yang artinya, “dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” 

Selain itu, dalam Surat Al-Maidah ayat 5 juga disebutkan, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”

Selain ayat Al-Qur’an, terdapat pula hadis yang diriwayatkan Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi dari Aisyah RA. 

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai daging dari suatu kaum yang tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah saat menyembelih atau tidak. 

Rasulullah kemudian bersabda, “Bacalah Basmallah kemudian makanlah.”

Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Kerbau? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

2. Hal kedua yang membuat daging kurban haram adalah hewan telah mati atau menjadi bangkai sebelum disembelih. 

Dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 145 dijelaskan bahwa bangkai termasuk makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan adanya pengecualian terhadap dua jenis bangkai yang halal, yaitu ikan dan belalang. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa."

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved