Obat Kuat Herbal Jadi Temuan Terbanyak BPOM, Mengandung Sildenafil
BPOM menemukan 22 obat bahan alam mengandung bahan kimia obat berbahaya yang berisiko merusak kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap proses produksi dan distribusi produk-produk tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti menambahkan BKO ke dalam obat bahan alam dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kosmetik-dan-obat-tradisional-ilegal-atau-obat-herbal-berbahaya-temuan-BPOM.jpg)