Selasa, 5 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Perjanjian Dagang RI dengan AS Ancaman bagi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Persetujuan Presiden Prabowo terhadap ART RI–AS dinilai ancam kedaulatan ekonomi, Marhaenisme, dan kepentingan rakyat kecil.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Dok Pribadi
Profile Tribunners: Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, S.H. - Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta 2025-2026; Menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, S.H.
Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta 2025-2026; Menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

PERSETUJUAN Presiden Prabowo Subianto terhadap Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) bukan lagi sekadar kesepakatan teknis dalam konteks perdagangan internasional.

Dalam perspektif ekonomi-politik yang berakar pada gagasan Bung Karno, perjanjian semacam ini perlu dibaca sebagai dokumen “ideologis” yang mencerminkan arah keberpihakan negara Indonesia hari ini.

Apabila ditelaah lebih lanjut melalui kacamata Marhaenisme, ideologi yang digali Bung Karno dari realitas rakyat kecil Indonesia yang tertindas dan papa-sengsara, maka ART berpotensi menjadi bentuk (atau gaya) baru dari imperialisme modern (neo-imperialisme).

Kesepakatan ini tidak hadir dengan bentuk penjajahan fisik suatu bangsa dengan pendekatan militer dan kekerasan, tetapi dilakukan melalui “instrumen hukum perjanjian internasional”, “perjanjian dagang”, dan “mekanisme pasar global”.

Untuk memahami kritik ini, kita perlu menakar ART melalui tiga pilar utama Marhaenisme.

Pertama, Sosio-Nasionalisme (Kemandirian/Berdikari)

Dalam ajaran Bung Karno, Sosio-Nasionalisme tidak didefinisikan hanya sebagai cinta tanah air secara simbolis atau patriotis. Lebih dalam dari itu, Sosio-Nasionalisme adalah nasionalisme yang berwatak sosial, atau dengan kata lain, nasionalisme yang di dalamnya bertujuan untuk membebaskan rakyat dari ketergantungan ekonomi dengan bangsa asing dan membangun kemandirian bangsanya sendiri. Pokok dari gagasan ini adalah berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), dan yang paling utama adalah dalam bidang ekonomi.

Apabila prinsip ini dijadikan tolok ukur, maka beberapa ketentuan dalam perjanjian ART justru menggerus fondasi kemandirian nasional. Berikut penjelasannya.

1) Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada dasarnya adalah instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa proyek, pengadaan, atau produk tertentu mengandung komponen produksi dalam negeri. Tujuannya jelas, yaitu mendorong tumbuhnya industri nasional, membuka lapangan kerja domestik, memperkuat rantai pasok lokal, dan mengurangi ketergantungan bangsa dengan komponen-komponen produksi impor.

Jika aturan TKDN dihapus atau bahkan tidak diberlakukan bagi produk dari Amerika Serikat, maka industri dalam negeri kehilangan “ruang aman” untuk berkembang. Dalam situasi ketimpangan teknologi dan modal, produk luar negeri akan jauh lebih kompetitif. 

Dampaknya adalah industri lokal di daerah-daerah akan sulit naik kelas, ketergantungan pada barang jadi asing terus-menerus meningkat, dan proses deindustrialisasi dipercepat.

Dalam kerangka Sosio-Nasionalisme, situasi seperti itu berarti negara tidak lagi melindungi proses pematangan industrinya sendiri. Dan Indonesia berisiko berubah dari negara produsen menjadi sekadar “pasar konsumsi” barang Amerika Serikat.

2) Poin yang selanjutnya dikritik adalah kewajiban atau komitmen impor migas dan batu bara dari Amerika Serikat dalam nilai yang besar, meski Indonesia memiliki kapasitas atau bahkan surplus di sektor tertentu. Secara ekonomi-politik, hal ini menimbulkan beberapa persoalan:

Pertama, kewajiban ini akan mengurangi fleksibilitas negara dalam mengatur sumber energinya sendiri. Kedua, akan membebani anggaran negara (APBN) jika pembelian dilakukan bukan karena kebutuhan riil, melainkan hanya dimandatkan karena adanya komitmen perjanjian. Ketiga, melemahkan prinsip kedaulatan energi bangsa Indonesia.

Padahal, kedaulatan energi di sini berarti negara dapat bebas menentukan dari mana membeli energi, berapa banyak yang diimpor, atau kapan harus memprioritaskan produksi domestik.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved