OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Pledoi Noel Ebenezer: Membela Buruh, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha
Buku tersebut dikatakan Noel bertajuk 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha,'
Ringkasan Berita:
- Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer membawa sebuah buku pada sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Noel kepada awak media mengatakan buku tersebut merupakan pledoi pribadinya pada perkara yang saat ini menjeratnya.
- Buku tersebut dikatakan Noel bertajuk 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha,'
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer membawa sebuah buku pada sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel kepada awak media mengatakan buku tersebut merupakan pledoi pribadinya pada perkara yang saat ini menjeratnya.
Baca juga: Jelang Sidang Pledoi, Noel Ebenezer Berharap Hakim PN Tipikor Beri Putusan Bijaksana Atas Perkaranya
Buku tersebut dikatakan Noel bertajuk 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha,'
"Jadi tidak semua pengusaha itu hitam. Banyak juga pengusaha memberi kesejahteraan untuk pekerja dan buruhnya. Jadi tidak semua, saya tidak mau menggeneralisir bahwa semua pengusaha itu hitam," kata Noel Ebenezer kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Jelang Sidang Pleidoi Noel Ebenezer, Kuasa Hukum Isyaratkan Kejutan
Noel mengatakan semua pengusaha yang ia sidak, selalu ada beking-bekingnya.
Menurutnya itu tidak baik untuk bernegara, jangan negara seperti gengster.
"Kita mau negara, layaknya negara. Negara itu kan ada warga negaranya, ada instrumen negaranya. Jadi kita mau bernegara itu yang benar, bukan seperti kelompok gengster," jelas Noel.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tuntutan untuk 11 terdakwa tersebut dibacakan pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.
Dalam pertimbangannya jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya jaksa menuntut para terdakwa hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti.
Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Sebut Semua Tuduhan Jaksa Dipaksakan
Terdakwa mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp42,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp14,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Koordinator Kemnaker Supriadi dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp19,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Kemudian terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
Terakhir terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga," ucap jaksa di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pleidoiiii-noel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.