Maraknya PKPA Murah dan Cepat Picu Kekhawatiran soal Integritas Advokat
Organisasi advokat terus bermunculan dan menyerobot kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi melalui UU Nomor 18 Tahun 2003.
Ringkasan Berita:
- Organisasi advokat (OA) terus bermunculan dan menyerobot kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Kewenangan yang diserobot di antaranya penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan berbagai tawaran paket 'menggiurkan'.
- Meski banyak tawaran peket menggiurkan dari berbagai OA, namun mayoritas calon-calon advokat tetap memilih PKPA yang diselenggarakan Peradi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi advokat (OA) terus bermunculan dan menyerobot kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kewenangan yang diserobot di antaranya penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan berbagai tawaran paket 'menggiurkan'.
"Paket Pancasila, Paket Ramadan, paket wah sudah entah macam-macam," kata Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dalam Penutupan PKPA Angkatan XVI secara daring pada Minggu (24/5/2026) petang.
"Harganya murah, cepat bahkan saya sempat sampaikan, ada yang menawarkan cuma Rp 1 juta, Rp 2 juta sudah paket semuanya: PKPA, UPA, disumpahi. Sudah semua ada di situ," tuturnya.
Ia menegaskan, dengan harga paket seperti itu, ditambah lagi termasuk biaya, Ujian Profesi Advokat (UPA), penyumpahan, dan pengangkatan, apakah bisa menghadirkan pengajar-pengajar yang berkualitas dan berintegritas dalam PKPA.
"Kami bingung itu yang ngajarin siapa gitu loh kalau misalnya Rp1-3 juta? Enggak mungkin bisa menghadirkan pemateri-pemateri berkualitas," tegasnya.
Menurutnya, meski banyak tawaran peket menggiurkan dari berbagai OA, namun mayoritas calon-calon advokat tetap memilih PKPA yang diselenggarakan Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan.
Calon-calon advokat rela mengeluarkan biaya hingga waktu berminggu-minggu mengikuti PKPA Peradi agar menjadi advokat profesional, andal, dan berintegritas.
"Ini luar biasa ya, teman-teman tetap mau mengikuti dengan harga yang memang sudah ditetapkan oleh DPN Peradi dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, tetapi tetap serius mengikuti PKPA ini," katanya.
Menurut Asido, bukan hanya PKPA yang ketat dan berkualitas dengan menghadirkan para pemateri mumpuni di berbagai bidang hukum, Peradi juga menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaran UPA.
"Kita tahu tidak mudah untuk menyelesaikan PKPA di Peradi Prof Otto. Tidak seperti di luar sana," ujar dia.
Lecturer of Business Law Binus University, Dr. Besar mewakili Head of Business Law Department Binus University, Dr. Siti Yuniarti mengungkapkan, banyak OA yang menawarkan paket PKPA kepada pihaknya.
"Diajak untuk mengadakan PKPA, biayanya juga lebih murah dan pelaksanaannya lebih singkat," ujarnya.
Selaku akademisi yang paham kurikulum, Besar sempat menanyakan, bagaimana kurikulum dan pengajarnya dengan harga yang ditawarkan. Menurutnya, mereka tidak bisa menjelaskan.
"Jadi akhirnya tetap saya seyakin-yakinnya bahwa kerja sama dengan DPN Peradi dan DPC Peradi ini harus berlanjut," tuturnya.
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, menyampaikan, advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya pascadiundangkannya KUHP baru.
Artinya, ujar dia, kalau bicara penegak hukum, tidak ada lagi OA-OA lain selain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selaku single bar (wadah tunggal) yang diberikan 8 kewenangan dari negara melalui UU Advokat.
"Itu merupakan Undang-Undang 18 Tahun 2003 juga perintah daripada konstitusi," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) kian menguatkan melalui berbagai putusan pengujian UU Advokat bahwa hanya Peradi selaku wadah tunggal OA dan organ negara yang menjalankan 8 kewenangan terkait advokat secara bebas dan mandiri.
Ia menegaskan, kalau berbicara organ negara dan aparat penegak hukum, tidak mungkin ada lebih dari satu lembaga Kepolisian, Kejaksan, Kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, kita sebagai advokat harus cuma satu yaitu di dalam Perhimpunan Advokat Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah organisasi berdasarkan undang-undang dan konstitusi," ujarnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XVI, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA yang dihelat secara hybrid ini diikuti oleh 208 peserta.
Baca juga: Advokat Didorong Aktif Memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
"Sebanyak 208 peserta dinyatakan lulus semua. Selamat untuk kalian," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PKPA-Angkatan-XVI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.