Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pengamat Ingatkan Dampak Kasus Nadiem terhadap Kepastian Hukum
Pieter menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memunculkan kontradiksi dan mengusik logika publik.
Ringkasan Berita:
- Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah berkembang jauh melampaui perkara hukum biasa.
- Pieter menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memunculkan kontradiksi dan mengusik logika publik.
- Menurut Pieter, negara harus mampu membedakan antara korupsi dan diskresi kebijakan agar birokrasi tidak dipenuhi rasa takut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah berkembang jauh melampaui perkara hukum biasa.
Menurutnya, perkara tersebut kini menjadi simbol kekhawatiran publik terhadap arah penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait ruang inovasi kebijakan dan kepastian hukum bagi investasi.
Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum 25 Mei 2026: Polemik Film Pesta Babi, Nobar Dibubarkan
“Dalam konteks itulah publik kini menyaksikan perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar hingga uang pengganti triliunan rupiah dalam kasus Chromebook memunculkan pertanyaan serius tentang keberanian pejabat publik mengambil terobosan kebijakan.
Baca juga: Sudirman Said: Negara Hukum Kini hanya Jadi Instrumen Kekuasaan
Ia menilai di negara yang sehat, pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, bukan arena pembunuhan karakter.
“Di negara yang sedang kehilangan arah, pengadilan kerap berubah menjadi arena pembunuhan karakter, tempat kebijakan diperlakukan sebagai kejahatan, dan inovasi dicurigai sebagai konspirasi,” ujarnya.
Pieter menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memunculkan kontradiksi dan mengusik logika publik.
Ia menyebut beberapa saksi ahli maupun pejabat teknis dalam persidangan telah menjelaskan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan mengintervensi harga e-katalog maupun mekanisme teknis pengadaan.
Bahkan, Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Mulyatsyah, disebut secara tegas menyatakan dirjen pun tidak dapat melakukan intervensi harga.
Karena itu, Pieter menilai wajar bila muncul persepsi publik bahwa perkara tersebut mengarah pada kriminalisasi kebijakan.
“Inilah yang membuat sebagian masyarakat mulai melihat perkara tersebut bukan lagi semata perkara korupsi, melainkan kriminalisasi kebijakan,” katanya.
Ia juga mengutip survei Katadata Insight Center yang menunjukkan mayoritas anak muda memandang kasus Chromebook lebih dekat pada kegagalan kebijakan dibanding tindak korupsi murni.
Menurut Pieter, persepsi tersebut penting diperhatikan karena generasi muda merupakan kelompok yang paling memahami pentingnya inovasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik.
“Siapa yang mau berpikir kreatif untuk memperbaiki negara jika risiko akhirnya adalah tuntutan belasan tahun penjara?” ujarnya.
Baca juga: 3 Oknum TNI Tak Sanggup Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata
Pieter menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan efek ketakutan di kalangan birokrasi apabila setiap kebijakan yang gagal atau menuai kontroversi berujung proses pidana.
Ia bahkan mengutip filsuf politik Niccolo Machiavelli yang menyebut perubahan selalu menjadi hal paling sulit dan berbahaya.
“Tidak ada hal yang lebih sulit dijalankan dan lebih berbahaya daripada memperkenalkan tata cara baru,” katanya mengutip Machiavelli.
Menurut Pieter, digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa Nadiem tidak hanya menyasar pembelajaran, tetapi juga upaya memperbaiki tata kelola anggaran agar lebih transparan.
Namun ia menilai ketika reformasi tersebut justru berujung proses pidana, pesan yang muncul ke publik menjadi kontraproduktif terhadap inovasi.
“Jangan terlalu banyak berinovasi jika tidak ingin dijerat hukum,” katanya.
Lebih jauh, Pieter mengingatkan proses hukum yang dianggap mengabaikan fakta persidangan juga berpotensi memengaruhi kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia.
“Mereka mengamati apakah hukum bekerja secara objektif atau justru bergerak mengikuti tekanan politik dan kepentingan institusional,” ujarnya.
Ia juga menyinggung posisi Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menghadapi ujian serius terkait persepsi publik atas penegakan hukum nasional.
Menurut Pieter, negara harus mampu membedakan antara korupsi dan diskresi kebijakan agar birokrasi tidak dipenuhi rasa takut.
“Tidak semua kebijakan yang gagal adalah kejahatan. Tidak semua keputusan administratif layak dipidanakan,” katanya.
Pieter menyebut kekhawatiran itu tercermin dari langkah 21 tokoh antikorupsi dan pakar hukum yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk meminta Nadiem dibebaskan.
“Langkah ini bukan semata pembelaan personal, melainkan alarm moral bahwa hukum tidak boleh kehilangan proporsinya,” ujarnya.
Baca juga: Formappi Soal Wacana Revisi UU Tipikor di DPR, Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum yang Berjalan
Ia pun mengingatkan bahaya terbesar dari kasus tersebut bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi dampaknya terhadap keberanian generasi muda membangun perubahan.
“Sebab ketika inovasi mulai diadili, maka sesungguhnya negara sedang menghukum masa depannya sendiri,” tegasnya.
Adapun eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Kronologi Kasus
- 2020–2022: Program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop Chromebook senilai lebih dari Rp1,9 triliun.
- 2024–2025: KPK dan Kejagung mulai menyelidiki dugaan korupsi. Ada dua kasus berbeda:
- Kasus Google Cloud (diselidiki KPK).
Kasus Chromebook (disidangkan Kejagung di Tipikor). - 13 Mei 2026: Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar + Rp4,8 triliun.
- 14–20 Mei 2026: Nadiem menjalani operasi medis kelima, sehingga sidang pembelaan (pleidoi) dijadwalkan 2 Juni 2026.
Tuntutan Jaksa
- Pidana penjara: 18 tahun.
- Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
- Uang pengganti: Rp5,6 triliun (jika tidak dibayar, diganti 9 tahun penjara).
- Kerugian negara: ±Rp2,1 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pieter-cannys-zulkifli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.