Minggu, 31 Mei 2026

Komnas HAM RI Bantah Dilibatkan Susun Draf RUU HAM, Ungkap Pasal-Pasal Melemahkan

Komnas HAM nilai draf RUU HAM berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan lembaga

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
DRAFT RUU HAM - Komnas HAM membantah telah dilibatkan dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).  Draf RUU yang memuat ratusan pasal itu sendiri telah dapat diakses oleh publik hingga Selasa (26/5/2026) siang. Namun, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah membantah dengan tegas klaim kementerian HAM yang melibatkan Komnas HAM dalam proses penyusunan draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham 
Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM membantah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM oleh Kementerian Hak Asasi Manusia
  • Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai sejumlah pasal justru melemahkan independensi dan kewenangan lembaganya 
  • Komnas HAM khawatir revisi UU tersebut menggerus kredibilitas perlindungan HAM Indonesia di tingkat internasional

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah telah dilibatkan dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). 

Draf RUU yang memuat ratusan pasal itu sendiri telah dapat diakses oleh publik hingga Selasa (26/5/2026) siang.

Namun, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah membantah dengan tegas klaim kementerian HAM yang melibatkan Komnas HAM dalam proses penyusunan draf RUU HAM yang saat ini telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham.

"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM," kata Anis saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2026).

"Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," imbuhnya.

Baca juga: RUU HAM: Anggota TNI-Polri Aktif dan Purnatugas Tak Bisa Jadi Komisioner Komnas HAM

Padahal, lanjut dia, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi pada posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM. 

Menurut dia pengabaian terhadap Komnas HAM menciderai standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional yakni Paris Principles.

Paris Principles, lanjut dia, mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik.

Selama ini, kata dia, Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir.

"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan menganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," kata Anis.

Melemahkan Komnas HAM

Anis menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM. 

Selain itu menurut dia, keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM yang mencerminkan suara korban para pencari keadilan. 

Dia juga menjelaskan draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan.

Pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan.

Menurutnya draf RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM. 

Padahal, kata dia, kedua fungsi tersebut merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik. 

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ungkap dia.

Kedua, subordinasi administratif di bawah kementerian.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Menag soal Pencabutan Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan Santri

Anis mengatakan Pasal 79 huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. 

"Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian," kata Anis.

Ketiga, intervensi atas kewenangan Amicus Curiae.

Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM, lanjut Anis, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (Amicus Curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. 

"Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM," ungkap dia.

Keempat, intervensi rekomendasi.

Anis menjelaskan Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. 

Hal itu menurut dia membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM.

Kelima, ketidakpastian hukum fungsi penyelidikan dan penyidikan 

Anis mengatakan ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM. 

Aturan itu, kata dia, berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keenam, kata Anis, secara normatif, draft RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata "individu" atau "individual" sebagai pemegang hak (rights holder). 

Hal ini, kata dia, tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum "setiap orang", "warga negara", dan "penduduk".

"Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa," ungkap Anis.

"Sehingga menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari," imbuhnya.

Potensi Dampak

Anis menduga pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. 

Menurutnya, jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial. 

"Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga mempengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan aduan masyarakat," ungkap Anis.

"Rekomendasi-rekomendasi pemantauan dan mediasi kasus pelanggaran HAM masih diabaikan oleh negara, pun dengan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian," lanjut dia. 

4 Poin Desakan 

Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak empat hal.

Pertama, semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945.

Kedua, pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden. 

"Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif," kata Anis.

Ketiga, proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. 

Sebaliknya, lanjut dia, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi (constitutional importance).

"Keempat, Komnas HAM mengajak seluruh korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawasi revisi UU HAM agar menjunjung tinggi transparansi, partisipasi bermakna, dan demokratis," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved