Revisi UU Pilkada
4 Mahasiswa Uji UU Pilkada ke MK, Minta Hak Pilih Tetap di Tangan Rakyat
Empat mahasiswa menggugat UU Pilkada ke MK agar kepala daerah tetap dipilih rakyat, bukan lewat DPRD.
Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pilkada tetap diwujudkan melalui pemungutan suara rakyat.
MK Telah Tegaskan Pilkada Harus Lewat Pemungutan Suara
Sebelumnya, MK melalui pertimbangan dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 menyatakan tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada.
Karena itu, pelaksanaan pilkada harus mengikuti asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.
MK menegaskan pilkada tetap dipilih rakyat dan wajib dipatuhi Pemerintah serta DPR.
Selain itu, MK dalam sejumlah putusan sebelumnya juga telah menyamakan kedudukan antara rezim pemilu dan rezim pilkada.
Hal tersebut antara lain tertuang dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.
Baca juga: KPK Temukan Celah Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, Tata Kelola Parpol Jadi Sorotan
Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Muncul
Wacana pilkada melalui DPRD kembali mencuat dengan alasan efisiensi anggaran dan tingginya biaya politik.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebelumnya menilai pilkada langsung membutuhkan biaya besar dan memunculkan beban politik setelah pemilihan.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Ia menyebut usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah didorong Partai Golkar dan sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto saat perayaan HUT Golkar pada Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menilai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi pilihan yang lebih efisien dari sisi anggaran.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya, sudah DPRD itu milih gubernur dan bupati. Efisien, enggak keluar duit kayak kita,” kata Prabowo.
Dorongan untuk menghidupkan kembali mekanisme tersebut kembali menguat setelah MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-gedung-mk-12345.jpg)