Minggu, 31 Mei 2026

Revisi UU Pilkada

4 Mahasiswa Uji UU Pilkada ke MK, Minta Hak Pilih Tetap di Tangan Rakyat

Empat mahasiswa menggugat UU Pilkada ke MK agar kepala daerah tetap dipilih rakyat, bukan lewat DPRD.

Tayang:
IST
UJI UU PILKADA - Empat mahasiswa mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta agar kepala daerah tetap dipilih rakyat melalui pemungutan suara. Gugatan itu muncul di tengah kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD. 

Ringkasan Berita:
  • Empat mahasiswa meminta MK menegaskan kepala daerah tetap dipilih langsung rakyat.
  • Gugatan muncul saat wacana pilkada lewat DPRD kembali ramai dibahas elite politik.
  • MK sebelumnya sudah menegaskan pilkada masuk rezim pemilu yang bersifat langsung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana kepala daerah dipilih melalui DPRD kini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah empat mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mereka meminta MK menegaskan kepala daerah harus tetap dipilih rakyat, bukan melalui DPRD.

Gugatan itu muncul di tengah kembali menguatnya perdebatan mengenai masa depan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Empat mahasiswa tersebut yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri.

Mereka mengajukan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 UU Pilkada melalui permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Pasal itu mendefinisikan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota “secara langsung dan demokratis”.

Namun, pemohon menilai rumusan itu masih multitafsir karena belum menegaskan keharusan pemungutan suara rakyat.

"Rumusan frasa 'pelaksanaan kedaulatan rakyat ... secara langsung dan demokratis' dalam norma a quo, mengandung kekaburan determinasi,” dikutip dari permohonan di situs MK, Jumat (29/5/2026).

Istilah “norma a quo” dalam dokumen hukum merujuk pada aturan yang sedang diuji atau dipersoalkan di pengadilan.

“Sebab tidak memberikan batasan normatif yang tegas, mengenai imperatif keterlibatan rakyat melalui pemungutan suara langsung," lanjut isi permohonan.

Baca juga:  Prabowo Pakai Dana APBN untuk Belanja 1.098 Ekor Sapi Kurban, Ray Rangkuti: Berlebihan

Para pemohon mengaitkan gugatan tersebut dengan kembali munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam diskursus politik nasional.

Mereka menilai ketidakjelasan norma dalam UU Pilkada dapat membuka ruang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa keterlibatan pemilih secara langsung.

Menurut pemohon, wacana pilkada lewat DPRD kini tidak lagi sebatas diskursus akademik, tetapi sudah masuk ke ruang politik nasional.

"Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menuju mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan, bukanlah sekadar kemungkinan teoritis semata,” tulis pemohon.

“Melainkan, merupakan wacana kebijakan yang nyata dan sedang menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai masa depan demokrasi lokal di Indonesia," lanjut pemohon.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved