Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Sidang Perdana Perkara LCC MPR Digelar 2 Juni, Pakar Hukum Tak Sepakat MC Ikut Terseret
Pakar j=hukum memandang hakim perlu melihat upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Ringkasan Berita:
- PN Jakpus mengagendakan sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) digelar pada Selasa (2/6/2026).
- Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah memandang hakim perlu melihat upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara untuk menyelesaikan polemik tersebut.
- Firman tak sepakat bila penggugat menyeret pemandu acara lomba MPR RI dalam perkara ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) digelar pada Selasa (2/6/2026).
Sidang perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu dimohonkan oleh David Tobing, dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.
Baca juga: Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Akan Terus Digelar, Juri Diganti Pakar Hukum Tata Negara & Akademisi
Menanggapi ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah memandang hakim perlu melihat upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Salah satunya, menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari 'keteledoran' juri.
"Namun jika perkara ini naik hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaian kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
Namun Firman memandang majelis hakim kemungkinan bakal mempertimbangkan salah satu poin gugatan, yakni petitum ihwal Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI diminta untuk memberhentikan secara tidak hormat juri lomba cerdas cermat, Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
"Terhadap mantan juri tadi petitum yang dimintakan berpeluang dikabulkan seperti bahwa jika hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa yang dilakukan di level yang lebih serius baik di tingkat daerah atau nasional, yang kemudian berpeluang mewakili daerah di kancah atau tingkat yang lebih tinggi," katanya.
"Maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," tambah Firman.
Di sisi lain, Firman tak sepakat bila penggugat menyeret pemandu acara lomba MPR RI dalam perkara ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemandu selama jalannya acara LCC MPR RI tidak memengaruhi hasil perlombaan.
"Dalam hal ini untuk MC yang ditarik dalam pihak tersebut saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apapun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," ucap Managing Partner FYP Law Firm itu.
Menutup pernyataannya, Firman berpandangan wajar bila perkara ini 'berujung' ke meja hijau, termasuk memasukkan nama Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai pihak tergugat.
Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan penggugat ke PN Jakpus merupakan hak konstitusional setiap orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hery-firmansyahhh-241122.jpg)