Rabu, 3 Juni 2026

PT DSI Mulai Beroperasi Hari Ini, Anggota DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Birokrasi Baru

Firnando mengingatkan agar PT DSI tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
DANANTARA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto, mengingatkan agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang mulai beroperasi pada hari ini, justru tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional. 
Ringkasan Berita:
  • Firnando Ganinduto, mengingatkan agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang mulai beroperasi hari ini, justru tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional.
  • PT DSI mulai menjalankan operasionalnya sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaporan ekspor SDA secara terintegrasi.
  • Peran PT DSI cukup strategis karena pada tahap awal pengawasan mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto, mengingatkan agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang mulai beroperasi pada hari ini, justru tidak menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kegiatan ekspor nasional.

Menurut Firnando, keberadaan PT DSI sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) harus mampu meningkatkan transparansi dan pengawasan ekspor tanpa menambah beban administratif bagi pelaku usaha.

Baca juga: Purbaya Hitung Potensi Penerimaan Negara Setelah Beroperasinya DSI

"Implementasi PT DSI harus mampu menyederhanakan proses bisnis dan tidak justru menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kelancaran kegiatan ekspor maupun menambah beban administratif bagi pelaku usaha," kata Firnando kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

PT DSI mulai menjalankan operasionalnya sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaporan ekspor SDA secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan arus ekspor, mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), serta menekan berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara seperti under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa.

 

 

Firnando menilai peran PT DSI cukup strategis karena pada tahap awal pengawasan mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. 

Ketiga komoditas tersebut sepanjang 2025 mencatat nilai ekspor sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

"Potensi ekonomi yang besar dari ketiga komoditas tersebut perlu dikelola secara lebih terintegrasi agar memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh sistem yang dibangun, tetapi juga oleh efektivitas pengawasan di lapangan.

Sebab itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan, dan PT DSI dalam mengawasi rantai distribusi serta ekspor komoditas strategis nasional.

"Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh efektivitas pengawasan di lapangan sehingga tidak ada ruang bagi praktik ekspor ilegal maupun aktivitas yang berada di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Firnando juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran. 

Menurutnya, seluruh instrumen sanksi yang tersedia harus diterapkan secara proporsional guna memberikan efek jera sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Seluruh instrumen sanksi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan harus diterapkan secara proporsional untuk memberikan efek jera, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," katanya.

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perdagangan, Danantara, dan BUMN, Firnando memastikan pihaknya akan mengawal secara ketat kinerja PT DSI ke depan.

Pengawasan tersebut, lanjutnya, mencakup efektivitas tata kelola ekspor, kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara melalui BUMN, serta implementasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA pada perbankan BUMN.

"Keberhasilan PT DSI harus dapat diukur melalui peningkatan penerimaan negara, penguatan cadangan devisa, serta terciptanya sistem ekspor yang lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dalam waktu yang relatif cepat," pungkasnya.

Perusahaan Lapor Kegiatan Ekspor

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengumumkan ekspor tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dan ferroalloy (besi paduan) akan diekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai Senin (1/6/2026).

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Menurut Airlangga, ketiga komoditas tersebut telah mencetak nilai ekspor sebesar 66,13 miliar dollar AS pada 2025. 

"Komoditas strategis ini menyumbang nilainya di tahun 2025 sebesar Rp 66,13 miliar US Dollar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional," ujarnya. 

Selain itu, menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah terjadi selama 71 bulan berturut-turut.

Secara rinci, nilai ekspor batu bara mencapai sekitar 24,48 miliar dollar AS. 

Kemudian, disusul oleh kelapa sawit (CPO) sebesar 24,42 miliar dollar AS, dan ferroalloy sebesar 16,49 miliar dollar AS.

Dalam aturan ekspor ini, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan eksportir untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI selaku BUMN ekspor.

Proses pelaporan ini akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui integrasi format akses portal CEISA 4.0. 

"Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ungkapnya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved