Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Dana CSR BI dan OJK
KPK segera melakukan penahanan terhadap dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Namun, alih-alih digunakan untuk penyuluhan atau bantuan sosial yang riil sesuai proposal, dana miliaran rupiah tersebut justru mengalir ke kantong pribadi.
Berdasarkan temuan KPK, Heri Gunawan diduga menerima total aliran dana mencapai Rp 15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya yang disalurkan melalui empat yayasan di bawah Rumah Aspirasinya.
Ia disinyalir mencuci uang tersebut dengan mentransfernya ke rekening pribadi dan stafnya untuk membangun rumah makan, mengelola gerai minuman, hingga membeli tanah, bangunan, dan mobil.
Sementara itu, Satori diduga meraup dana sebesar Rp 12,52 miliar melalui delapan yayasan yang dikelolanya.
Uang tersebut kemudian disamarkan melalui rekayasa transaksi perbankan untuk kepentingan pribadi, seperti pembukaan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Heri-Gunawan-dan-Satori.jpg)