Selasa, 2 Juni 2026

Komisi III DPR: Polisi Juga Harus Bisa Mengoreksi Komnas HAM 

Sahroni menyoroti hubungan antara Polri dan Komnas HAM dalam pengawasan penegakan hukum.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU POLRI - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan para pakar membahas RUU Polri, di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Polri perlu memiliki ruang untuk mengukur penilaian Komnas HAM, bukan hanya menjadi objek pengawasan.
  • Dalam RDPU yang membahas RUU Polri, ia menegaskan perlindungan HAM harus berjalan seiring dengan menjaga kredibilitas lembaga negara.
  • Sahroni juga menekan tekanan Polri harus dibarengi pengawasan yang efektif agar tetap profesional, akuntabel, dan dipercaya publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perlu ada ruang bagi kepolisian untuk memberikan koreksi terhadap pernyataan atau penilaian yang disampaikan lembaga lain, termasuk Komnas HAM.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan para pakar membahas RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam rapat itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar menyebut penguatan pendidikan HAM tidak boleh dipandang sebagai beban tambahan bagi institusi kepolisian, melainkan sebagai standar profesionalisme yang harus melekat dalam setiap jenjang karier anggota Polri.

"Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. Pendidikan hak asasi manusia adalah standar profesionalisme kepolisian," kata Fritz.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan yang dimiliki Polri bersentuhan langsung dengan kebebasan, mobilitas, dan martabat manusia.

Sebab itu pendidikan HAM perlu menjadi bagian dari proses pembentukan, pelatihan, promosi, evaluasi, hingga etika profesi anggota kepolisian.

"Dengan begitu, HAM tidak melemahkan ketegasan Polri. Pendidikan HAM justru membuat tindakan Polri lebih sah, lebih proporsional, dan lebih dipercaya," katanya.

Fritz juga mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak ditempatkan dalam dikotomi sederhana antara memperkuat atau membatasi kewenangan Polri. 

Menurutnya dalam negara hukum yang demokratis, penguatan dan pembatasan harus berjalan beriringan.

"Jangan letakkan pembahasan RUU Polri dalam dikotomi yang sangat sederhana: memperkuat atau membatasi Polri. Dalam negara hukum demokratis, penguatan dan pembatasan harus berjalan bersama-sama," ujarnya.

Soroti hubungan Komnas HAM

Menanggapi hal itu, Sahroni menyoroti hubungan antara Polri dan Komnas HAM dalam pengawasan penegakan hukum.

Menurut Sahroni, pengawasan terhadap HAM merupakan tanggung jawab semua pihak. 

Namun, ia menilai kepolisian perlu untuk memberikan koreksi terhadap HAM, dalam hal ini Komnas HAM.

"Kita juga mau bahwa polisi juga harus bisa mengoreksi HAM, yaitu Komnas HAM. Jangan cuma Komnas HAM mengoreksi kita, mengoreksi bahwa ini enggak boleh, ini pelanggaran HAM, tapi polisi juga harus mengoreksi yang bersangkutan," kata Sahroni.

Ia menegaskan bahwa perlindungan HAM harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kredibilitas lembaga negara lainnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved