Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pengabdian Nadiem untuk Negara Dibalas Hadiah Jeruji Besi: Apakah Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kecewa karena pengabdiannya untuk negara kini justru dibalas hukuman penjara dalam kasus Chromebook.
"Saat saya menerima amanah menjadi menteri, saya berharap bisa memotivasi anak-anak muda lainnya untuk mengabdi kepada negara, dan ternyata berhasil."
"Ratusan anak muda mulai bergabung di pemerintah, mengorbankan gaji besar mereka untuk mengabdi. Tetapi dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terjadi, arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap."
"Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Satu generasi menahan napas, menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita," terang Nadiem.
Baca juga: Kawal Sidang Nadiem Makarim, Sejumlah Pengemudi Ojol Gelar Aksi di Depan Pengadilan Tipikor Jakarta
Nadiem Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana
Melansir laman resmi Kemendikbud, Nadiem Anwar Makarim mendapat anugerah tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada hari Rabu, (14/8/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108/TK/TH 2024, Nadiem mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
Nadiem memperoleh penghargaan atas inovasinya dalam menerapkan transformasi sistem pendidikan dan kebudayaan melalui kebijakan Merdeka Belajar dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, mengakselerasi perbaikan pada sejumlah sektor utama dalam pendidikan, antara lain infrastruktur dan teknologi; kebijakan, prosedur, dan pendanaan; kepemimpinan, masyarakat, dan budaya; serta kurikulum, pedagogi, dan asesmen.
Tak hanya itu, Nadiem juga dinilai berperan dalam menerapkan strategi diplomasi kebahasaan sehingga Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 Sidang Umum UNESCO, dan mengimplementasikan kebijakan diplomasi kebudayaan sehingga dapat meningkatkan jumlah warisan budaya tak benda yang dicatatkan dalam UNESCO.
Baca juga: Di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Tak Pernah Menyesal Mengabdi pada Negara
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.