Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pengabdian Nadiem untuk Negara Dibalas Hadiah Jeruji Besi: Apakah Negara Sekejam Ini pada Abdinya?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kecewa karena pengabdiannya untuk negara kini justru dibalas hukuman penjara dalam kasus Chromebook.

Tayang:

"Saat saya menerima amanah menjadi menteri, saya berharap bisa memotivasi anak-anak muda lainnya untuk mengabdi kepada negara, dan ternyata berhasil."

"Ratusan anak muda mulai bergabung di pemerintah, mengorbankan gaji besar mereka untuk mengabdi. Tetapi dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terjadi, arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap."

"Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Satu generasi menahan napas, menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita," terang Nadiem.

Baca juga: Kawal Sidang Nadiem Makarim, Sejumlah Pengemudi Ojol Gelar Aksi di Depan Pengadilan Tipikor Jakarta

Nadiem Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana

Nadiem dapat Bintang Mahaputra Adipradana aa
NADIEM RAIH BINTANG KEHORMATAN - Foto Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama ibundanya, Atika Algadri setelah mendapat anugerah tanda kehormatan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada hari Rabu, (14/8/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Melansir laman resmi Kemendikbud, Nadiem Anwar Makarim mendapat anugerah tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada hari Rabu, (14/8/2024) di Istana Negara, Jakarta. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108/TK/TH 2024, Nadiem mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
 
Nadiem memperoleh penghargaan atas inovasinya dalam menerapkan transformasi sistem pendidikan dan kebudayaan melalui kebijakan Merdeka Belajar dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, mengakselerasi perbaikan pada sejumlah sektor utama dalam pendidikan, antara lain infrastruktur dan teknologi; kebijakan, prosedur, dan pendanaan; kepemimpinan, masyarakat, dan budaya; serta kurikulum, pedagogi, dan asesmen. 

Tak hanya itu, Nadiem juga dinilai berperan dalam menerapkan strategi diplomasi kebahasaan sehingga Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 Sidang Umum UNESCO, dan mengimplementasikan kebijakan diplomasi kebudayaan sehingga dapat meningkatkan jumlah warisan budaya tak benda yang dicatatkan dalam UNESCO.

Baca juga: Di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Tak Pernah Menyesal Mengabdi pada Negara

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional. 

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved