Selasa, 2 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ruang Sidang Penuh, Pendukung Nadiem Makarim Pilih Gelar Nobar di Lobi Pengadilan

Agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukumnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sejumlah pendukung eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memilih menonton bareng (nobar) sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di area lobi Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). 

Ringkasan Berita

  • Sidang kasus lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook menghadirkan terdakwa Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
  • Karena ruang sidang penuh, sejumlah pendukung Nadiem menyaksikan jalannya sidang dari layar besar di lobi gedung pengadilan.
  • Selain itu, tampak pula kelompok pendukung dari kalangan pengemudi ojek online yang hadir dengan atribut jaket hijau khas mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (2/6/2026).

Agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukumnya.

Pantauan Tribunnews.com sidang dihadiri cukup banyak pendukung Nadiem Makarim.

Karena tak bisa memasuki ruang sidang, mereka memilih menonton bareng (nobar) sidang dari area lobi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para pendukung Nadiem mengenakan baju serba putih itu menonton sidang melalui layar besar yang disediakan oleh pihak pengadilan. 

Selain pendukung berbaju putih, tampak di lokasi juga terdapat pendukung Nadiem lainnya dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).

Para pengemudi ojol itu terlihat mengenakan atribut khas mereka yakni jaket berwarna hijau.

Pantauan di lokasi, para pendukung Nadiem tampak cukup tertib ketika memilih menonton sidang dari area lobby.

Petugas keamanan pengadilan pun juga terlihat mengatur para pendukung Nadiem agar duduk di area yang telah disediakan.

Sementara itu di area luar gedung pengadilan, sejumlah petugas dari aparat kepolisian juga tampak berjaga mengamankan jalannya sidang Nadiem Makarim.

Tuntutan Nadiem Makarim

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem Makarim dalam perkara kasus  Chromebook telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional. 

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved