Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Pagi Ini, 4 Oknum BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan
Pengadilan Militer Jakarta gelar tuntutan 4 oknum BAIS TNI kasus air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus hari ini.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan 4 oknum BAIS TNI kasus air keras ke Andrie Yunus.
- Sidang telah menghadirkan 8 saksi, 6 ahli, serta sejumlah bukti termasuk hasil visum dan uji toksikologi.
- Korban masih menjalani perawatan dan belum memberikan keterangan di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan oditur militer terhadap empat oknum personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (3/6/2026) pagi.
Sidang tuntutan ini menjadi salah satu tahap krusial dalam proses hukum yang telah berjalan sejak akhir April 2026.
Sidang Tuntutan Digelar Pagi Ini
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari, menyampaikan sidang tuntutan perkara air keras akan didahulukan pada pagi hari ini.
“Besok pagi rencana (sidang) tuntutan (kasus air keras) dulu baru putusan (Kacab Bank BUMN),” kata Endah, Selasa (2/6/2026) malam.
Selain perkara ini, pengadilan juga menjadwalkan sidang putusan atau vonis kasus lain yang menyita perhatian publik, yakni dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta, dengan terdakwa tiga oknum TNI.
Baca juga: Sosok Hery Firmansyah, Ahli Pidana 230 Kasus dari Kubu Oknum TNI di Sidang Air Keras Andrie Yunus
Rangkaian Sidang dan Alat Bukti
Perkara penyiraman air keras ini telah disidangkan sejak 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oditur militer.
Hingga kini, persidangan telah menghadirkan delapan saksi, termasuk lima personel BAIS TNI dan tiga saksi dari unsur sipil yang berada di lokasi kejadian.
Lima saksi dari BAIS TNI tersebut antara lain Kolonel Inf Heri Heriyadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Sertu Arif Firdaus, Serda M Arif Widayanto, serta Kapten Laut (K) Suyanto.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa juga menghadirkan tiga ahli, termasuk Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, serta psikolog TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin.
Oditur militer turut menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terkoyak, helm yang meleleh, tumbler berisi cairan, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Bukti lain meliputi hasil visum et repertum, pemeriksaan toksikologi laboratorium forensik Polri, serta surat RSCM terkait kondisi medis dan psikologis Andrie Yunus.
Dari hasil uji laboratorium, cairan dalam sejumlah barang bukti teridentifikasi sebagai asam sulfat (H2SO4) dengan tingkat pH berbeda.
Korban Masih Jalani Perawatan
Dalam persidangan, oditur juga menghadirkan dokter spesialis RSCM, yakni dr Parintosa (bedah plastik) dan dr Faraby Martha (spesialis mata) untuk menjelaskan kondisi korban.
Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif akibat luka pada tubuh dan mata kanannya serta belum memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: 3 Anggota TNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Akan Jalani Sidang Vonis Rabu 3 Juni 2026
Dakwaan Berlapis
Keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh oditur militer.
Mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, semuanya jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Empat-oknum-anggota-BAIS-TNI-sidang-penyiraman-air-keras-aktivis-KontraS-Andrie-Yunus.jpg)