Dana Jemaah Umrah Hanania Group Dipakai Bayar Influencer, Polisi Berpotensi Periksa Keanu & Awkarin
Penyidik berencana meminta keterangan sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah Hanania Group.
Ringkasan Berita:
- Direktur Utama Hanania Group telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Sebagian dana jemaah umrah digunakan untuk membayar influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran perusahaan.
- Penyidik berencana meminta keterangan sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah Hanania Group.
TRIBUNNEWS.COM - Dana milik calon jemaah umrah yang dikelola PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group diduga digunakan untuk membayar influencer.
Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan sebagian dana jemaah umrah digunakan untuk membayar influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran perusahaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian uang yang digunakan oleh terduga tersangka dipakai untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jemaah."
"Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer untuk kepentingan marketing," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Terkait penggunaan jasa influencer tersebut, penyidik berencana meminta keterangan sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah Hanania Group.
"Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group," jelas Iman.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam pemasaran paket umrah yang ditawarkan Hanania Group.
Diberitakan Wartakotalive.com, dalam sejumlah unggahan media sosial perusahaan pada 2024, terlihat beberapa publik figur menjalani ibadah umrah sekaligus mempromosikan layanan tersebut.
Dalam salah satu video terlihat beberapa influencer seperti Keanu Agl, Awkarin, hingga Dara Arafah yang sedang menjalani ibadah umrah sekaligus turut promosikan Hanania Tour & Travel.
Baca juga: Selebgram Marissya Icha Bantah Diendorse Hanania Travel, Malah Transfer Miliaran untuk Bantu Owner
Sementara itu, Iman mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah.
Menurut dia, calon jemaah kerap tertarik pada penawaran paket dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar, namun disertai berbagai fasilitas tambahan yang menggiurkan.
Selain itu, promosi yang melibatkan tokoh maupun figur publik juga sering digunakan untuk menarik minat calon jemaah.
"Biasanya harganya lebih murah, fasilitasnya lebih banyak, atau ditawarkan perjalanan umrahnya bersama tokoh tertentu atau public figure tertentu. Ini perlu kehati-hatian," paparnya.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), sempat menyampaikan alasan terkait gagalnya keberangkatan sejumlah calon jemaah.
Kepada penyidik, ASFR berdalih kendala keberangkatan dipicu oleh perubahan jadwal penerbangan dan tingginya harga tiket pesawat yang dipengaruhi situasi konflik internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa alasan tersebut disampaikan oleh tersangka selama proses pemeriksaan.
Meski demikian, penyidik tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai fokus utama dalam penanganan perkara.
"Memang salah satu yang disampaikan oleh tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat," ungkap Iman di Polda Metro Jaya, Selasa.
Saat ini, polisi lebih mendalami aliran dana yang berasal dari setoran para calon jemaah umrah.
Seiring berjalannya penyidikan, polisi juga menduga jumlah korban dalam kasus ini lebih banyak dibandingkan yang telah tercantum dalam laporan polisi.
Karena itu, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum tercatat dalam proses penyidikan.
Baca juga: Mitra Hanania Group Laporkan Bos Travel Umrah Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya
Polisi Dalami Potensi Penerapan TPPU
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan polisi awal penyidik mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana.
Namun saat ini penyidik baru menetapkan tersangka dengan sangkaan tindak pidana penggelapan.
"Terkait konstruksi pasal, benar bahwa dalam laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal, yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Menurut Budi, unsur pidana dalam pasal tersebut telah didukung oleh alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lainnya yang tercantum dalam laporan polisi.
Baca juga: Pengakuan Bos Hanania Travel, Ditetapkan Tersangka Penggelapan Uang Calon Jemaah Umrah
Penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi, menelaah dokumen, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya pengembangan konstruksi perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Tak menutup kemungkinan, tersangka akan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerugian Korban
Dalam penyidikan, tersangka diduga menggunakan dana milik jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Akibatnya, para jemaah tidak dapat berangkat sebagaimana yang telah dijanjikan.
Penyidik telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.
Sementara total kerugian yang dilaporkan para korban dan jemaah lainnya mencapai sekitar Rp12,1 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor milik calon jemaah.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti lainnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.