Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Detik-Detik Dadan Hindayana Dijemput Paksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung menjemput paksa Dadan Hindayana dan dua eks wakil BGN sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka kasus MBG

Tayang:
Tribunnews.com/HO/Kejaksaan Agung
DIJEMPUT PAKSA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026. Rupanya, ketiganya dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebelum dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari video yang dibagikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terlihat Dadan dijemput paksa di kediamannya pada malam hari. 

Ringkasan Berita:
  • Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis 
  • Penyidik juga menggeledah rumah para tersangka dan kantor BGN untuk mengumpulkan barang bukti 
  • Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan mitra program dan pengadaan barang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

Rupanya, ketiganya dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebelum dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari video yang dibagikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terlihat Dadan dijemput paksa di kediamannya pada malam hari.

Awalnya, penyidik menyisir rumah Dadan baik bagian dasar hingga lantai atasnya. Kamar satu per satu dimasuki oleh penyidik untuk dilakukan penggeledahan.

Kemudian, Dadan yang mengenakan kaos polo berwarna hitam keluar dengan membawa tas kecil dan berjalan ke luar rumah sambil didampingi penyidik.

Setelahnya, Dadan pun langsung dibawa ke Gedung Bundar, Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Guru Besar UGM: Kenapa Baru Sekarang?

Selain Dadan, Kejagung juga turut membagikan momen penjemputan paksa terhadap eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya 

Dari video, terlihat Sonny diduga dijemput di sebuah hotel yang belum diketahui lokasinya dan langsung dibawa.

Sementara itu, untuk Lodewyk hanya terlihat sudah tiba di kantor Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan.

Di sisi lain, penyidik juga terlihat menggeledah kantor BGN khususnya di ruangan pimpinan.

Dosa eks Pimpinan MBG

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved