Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Silmy Karim Jadi Tersangka, Menteri Imipas Agus Andrianto Izinkan KPK Buka Akses Data dan Dokumen

Agus Andrianto angkat bicara soal penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka oleh KPK.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Imipas Agus Andrianto mendukung penuh proses hukum KPK terhadap Wamen Imipas Silmy Karim dan meminta seluruh jajaran kooperatif membantu penyidikan.
  • Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA (KITAS/KITAP), dengan nilai dugaan mencapai ratusan miliar rupiah.
  • KPK menyita sejumlah aset mewah, termasuk mobil, motor, sepeda, dan emas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto angkat bicara soal penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silmy langsung ditahan pasca penetapan tersangka kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menyeret total delapan orang ini.

Agus menyatakan dukungan penuh dan membuka pintu lebar-lebar bagi penyidik KPK untuk mengakses seluruh data dan dokumen yang diperlukan.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sebagai langkah awal pembenahan internal, para pejabat yang diduga terlibat langsung dinonaktifkan.

Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjamin layanan publik di seluruh unit keimigrasian tetap berjalan normal.

Dijerat kasus dugaan pemerasan

KPK mengungkap nilai pemerasan yang diduga dilakukan Silmy Karim cs dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Meski begitu, Budi belum membeberkan lebih rinci terkait nilai pasti dugaan pemerasan tersebut termasuk kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka.

Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Untuk informasi, Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini. 

Para petinggi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah. 

Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.

Baca juga:  KPK Segel Sejumlah Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved