OTT KPK di Kantor Imigrasi
Hari Pertama Ditahan KPK, Silmy Karim Bersikap Kooperatif dan Tak Sombong pada Petugas
Di balik jeruji besi, Silmy Karim dilaporkan menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan tenang selama mendekam di Rutan KPK.
Uang tersebut kemudian ditampung dalam berbagai rekening pengepul.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi," papar Setyo.
Selain istilah "malaikat", Setyo juga mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan sandi pembayaran ala konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk merepresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.
Atas perbuatannya dalam pusaran korupsi yang diperkirakan menghasilkan setoran gelap sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar tersebut, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Silmy-Karim-Tersangka-Landscape.jpg)