Sabtu, 6 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Pengacara Silmy Karim mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka kliennya.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Silmy Karim pertimbangkan ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
  • Pengacara memilih untuk lebih fokus memberikan pendampingan secara penuh kepada Silmy Karim
  • Silmy Karim ditetapkan tersangka oleh KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kliennya.

Silmy Karim saat ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Opsi itu (praperadilan) belum menjadi suatu kebutuhan saat ini. Tapi bisa dipertimbangkan," kata Sahala di sela-sela proses penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik KPK di kediaman Silmy Karim, Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Saat ini, kata Sahala, tim pengacara memilih untuk lebih fokus memberikan pendampingan secara penuh kepada mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.

"Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujarnya.

Baca juga: Rumah Silmy Karim Digeledah Imbas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Silmy Karim diketahui telah menyerahkan diri dan resmi ditahan bersama tujuh tersangka lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.

Kasus ini membongkar praktik pemerasan yang mengakar di Direktorat Izin Tinggal selama periode 2022 hingga 2026.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergerakan dana mencurigakan di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total mencapai Rp 366,7 miliar.

Sebanyak 97 persen dari aliran dana tersebut dipastikan bukan berasal dari gaji, melainkan setoran dari pemohon layanan keimigrasian.

Dari penyelidikan, KPK menemukan bukti penerimaan fee tak wajar sekurang-kurangnya sebesar Rp 145,5 miliar.

Baca juga: Silmy Karim Tersangka, Anggota DPR Minta Audit Nasional Layanan Izin Tinggal WNA

KPK membeberkan bahwa para tersangka memeras pemohon dengan mempersulit permohonan izin tinggal hingga memaksa adanya biaya ekstra di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," ungkap pihak KPK dalam keterangan resminya mengenai modus operandi para tersangka.

Sebagai pejabat tinggi yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim diduga kuat bertindak di puncak rantai komando pemerasan ini.

Uang panas yang dikumpulkan melalui rekening pengepul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran uang haram tersebut, para oknum menggunakan berbagai sandi khusus.

Distribusi uang untuk pejabat tinggi seperti Silmy disamarkan dengan istilah "malaikat".

Selain itu, mereka juga menggunakan kode pembayaran konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer", untuk merepresentasikan pihak-pihak tertentu yang menerima uang.

Penyitaan Aset Belasan Miliar Rupiah

Kepanikan sempat melanda para tersangka ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik.

Mereka berlomba-lomba menarik uang dari rekening penampung dan mencucinya ke dalam bentuk kepingan emas hingga properti.

Atas penindakan ini, tim penyidik telah menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar dari tangan para tersangka.

Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, ratusan gram kepingan emas, saldo rekening perbankan, saldo aset kripto, serta puluhan ribu mata uang asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan riyal.

Saat ini, Silmy Karim beserta ketujuh tersangka lainnya harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan ACLC C1 KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved