Operasi Patuh 2026 Digelar Dua Pekan Mulai 8 Juni, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan secara nasional selama 2 pekan, mulai 8 Juni 2026.
Tema tersebut, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperluas penggunaan teknologi digital sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi dilakukan dengan konsep operasi mandiri kewilayahan sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan strategi berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing.
Pada Operasi Patuh 2026, perhatian khusus diberikan terhadap berbagai pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE.
Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain:
- Pelat nomor kendaraan dilepas atau tidak dipasang
- TNKB ditutup sebagian sehingga tidak terbaca kamera
- Pelat nomor dimodifikasi
- Nomor kendaraan disamarkan menggunakan stiker, cat, atau bahan lainnya
Pelanggaran tersebut dinilai menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE sehingga menjadi salah satu target utama penindakan selama operasi berlangsung.
Sementara itu, pelanggaran yang bersifat kasat mata seperti melawan arus tetap dapat ditindak langsung oleh petugas melalui tilang konvensional.
10 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menyebut terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian selama operasi berlangsung.
Berikut daftar pelanggaran beserta ancaman sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara
- Denda maksimal Rp750.000
- Kurungan paling lama 3 bulan
2. Pengendara Tidak Memiliki SIM atau Masih di Bawah Umur
- Denda maksimal Rp1 juta
- Kurungan paling lama 4 bulan
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Denda maksimal Rp250.000
- Kurungan paling lama 1 bulan
4. Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI
- Denda maksimal Rp250.000
- Kurungan paling lama 1 bulan
5. Melawan Arus Lalu Lintas
- Denda maksimal Rp500.000
- Kurungan paling lama 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
- Denda maksimal Rp500.000
- Kurungan paling lama 2 bulan
7. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
- Denda maksimal Rp750.000
- Kurungan paling lama 3 bulan
8. Tidak Memasang TNKB atau Menggunakan Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
- Denda maksimal Rp500.000
- Kurungan paling lama 2 bulan
9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
- Denda maksimal Rp250.000
- Kurungan paling lama 1 bulan
10. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Contohnya:
- Spion tidak lengkap
- Knalpot tidak sesuai ketentuan
- Komponen kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan.
Sanksi:
- Sepeda motor: denda maksimal Rp250.000
- Mobil: denda maksimal Rp500.000
Komposisi Penindakan Operasi Patuh 2026
Dikutip dari humaspolri.go.id, alam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 menerapkan kombinasi pendekatan edukatif dan penegakan hukum.
Komposisinya meliputi:
- 20 persen kegiatan preemtif (edukasi dan sosialisasi)
- 30 persen kegiatan preventif (pencegahan)
- 50 persen kegiatan represif (penegakan hukum)
Sementara dari sisi penindakan, rinciannya terdiri atas:
- 60 persen menggunakan ETLE
- 30 persen menggunakan tilang konvensional
- 10 persen melalui teguran simpatik
Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek positif dalam meningkatkan disiplin masyarakat tanpa mengabaikan sisi edukasi.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Operasi Patuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-2021_20210920_183221.jpg)