Senin, 8 Juni 2026

Soal Penyegelan Tiffany & Co, Pengamat Sebut Purbaya dan Djaka Budhi Saling Melengkapi

Analis R. Gautama Wiranegara menilai tidak ada konflik antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Djaka Budhi Utama dalam kasus Tiffany & Co.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HO/IST/dok. BC
SEGEL TOKO PERHIASAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Analis R. Gautama Wiranegara menilai tidak ada konflik antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus Tiffany & Co. 

"Publik sebaiknya tidak melihatnya sebagai pertentangan. Yang satu berbicara mengenai akuntabilitas proses, yang satu lagi menjelaskan hasil proses penegakan hukumnya," katanya.

Lebih jauh, Gautama menilai kasus Tiffany & Co seharusnya menjadi momentum memperkuat transparansi dalam penegakan hukum kepabeanan.

Ia mengatakan publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besaran tagihan yang dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga penjelasan lengkap mengenai tahapan pemeriksaan yang dilakukan.

"Yang dibutuhkan publik bukan hanya angka tagihan Rp97,49 miliar. Publik juga ingin memahami bagaimana prosesnya berlangsung, kapan audit dimulai, kapan selesai, dan apa dasar tindakan yang diambil negara," ujarnya.

Menurut dia, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kredibilitas Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan di mata masyarakat dan pelaku usaha.

"Pada akhirnya publik tidak sedang memilih antara Purbaya atau Djaka. Keduanya sesungguhnya mengarah pada tujuan yang sama, yakni memastikan negara mampu menegakkan aturan sekaligus menjaga akuntabilitas. Yang satu menjaga tata kelola, yang satu menjalankan penegakan. Jika keduanya berjalan seiring, maka kepercayaan publik justru akan semakin kuat," pungkas Gautama.

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah tidak akan memberi ruang terhadap praktik impor ilegal. 

Hal tersebut menyusul penyegelan toko perhiasan mewah yakni Tiffany & Co yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.

"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," ujar Purbaya di The Tribata Dharmawangsa, dikutip Jumat (13/2/2026).

Menurut Purbaya, langkah bea cukai dinilai tepat untuk membersihkan praktik-praktik impor ilegal yang beredar di pasar dalam negeri. Hal itu dilakukan agar persaingan berjalan dengan adil.

"Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya Supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya disini fair di dalam negeri," imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). 

Diduga, toko perhiasan tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto di butik Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Jakarta.

Menurut dia, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved