Senin, 8 Juni 2026

Mulai Hari Ini Hingga 21 Juni 2026, Polisi Gelar Razia Kendaraan di Seluruh Indonesia

Pelanggaran seperti lawan arus, tidak memakai helm, bermain ponsel, dan berkendara di bawah umur menjadi prioritas.

Tayang:
Tribunnews/JEPRIMA
RAZIA KENDARAAN - Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Operasi Patuh tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.  

Selain personel Polri, operasi juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Komarudin menjelaskan, berbeda dengan operasi sebelumnya yang lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan, Operasi Patuh Jaya 2026 memberikan porsi lebih besar pada penegakan hukum.

Komposisi kegiatan operasi terdiri atas 20 persen kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan edukasi, 30 persen preventif melalui penggelaran kekuatan di lapangan, serta 50 persen penegakan hukum 

"Situasi lalu lintas saat ini membutuhkan penanganan yang lebih serius, sehingga bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen," ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, polisi masih menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara terang-terangan. Karena itu, selain memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas juga akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.

"Nanti petugas akan kembali dibekali blangko tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan," jelasnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.

Salah satunya adalah kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor secara lengkap.

Menurut Komarudin, fenomena kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor belakang semakin marak ditemukan, khususnya pada motor sport dan motor gede (moge). 

Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera ETLE.

"Ada yang beralasan pelat nomor belakang terjatuh, tetapi yang hilang hanya bagian belakang, sementara bagian depan masih ada. Ini menjadi perhatian serius kami," katanya.

Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus maupun memanfaatkan celah jalan secara ilegal demi mempersingkat perjalanan. 

Pelanggaran tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan kemacetan.

Penggunaan telepon genggam saat berkendara juga menjadi fokus penindakan. 

Polisi menyoroti kebiasaan sebagian pengendara yang merekam kondisi jalan atau membuat konten saat mengemudikan kendaraan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved