Selasa, 9 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Oditur Sebut Pleidoi 4 Oknum TNI di Kasus Andrie Yunus Hanya Keluhan dan Curhat

Oditur Sebut Pleidoi 4 Oknum TNI di Kasus Andrie Yunus Hanya Keluhan dan Curhat, Ini 12 Poin Repliknya.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditur Militer II-07 Letkol Chk Upen Jaya Supena menyampaikan sebanyak 12 poin tanggapan atas nota pembelaan tim penasihat hukum empat oknum TNI terdakwa kasus serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dalam sidang agenda replik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (8/6/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

Karena setelah mencermati secara saksama seluruh uraian pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa, Oditur Militer berpendapat seluruh argumentasi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa tersebut pada hakikatnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Baca juga: Masyarakat Sipil: Kasus Andrie Yunus & Pembunuhan Siswa SMP Medan Bukti Impunitas Peradilan Militer

7. Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur kesengajaan tidak terbukti karena para terdakwa tidak pernah menghendaki timbulnya akibat sebagaimana yang dialami korban. 

Oditur  berpendapat dalil yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak berdasar menurut hukum dan bertentangan secara nyata dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah terungkap secara jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bukanlah perbuatan spontan yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari kehendak yang telah dipikirkan, dibicarakan, disepakati, dan dipersiapkan, dan kemudian dilaksanakan secara sadar.

8. Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan akibat yang ditimbulkan bukan merupakan luka berat. 

Oditur Militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa berupaya memperkecil akibat yang dialami korban dengan alasan korban masih memiliki peluang kesembuhan.

Oditur Militer berpendapat argumentasi tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan fakta medis yang terungkap di persidangan.

Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan tidak terbantahkan, bahwa korban mengalami trauma kimia asam yang sangat serius akibat cairan yang disiramkan oleh para terdakwa berdasarkan Visum et Repertum RSCM Cipto Mangunkusumo.

9. Tim penasihat hukum para terdakwa dalam pembelaannya hanya merupakan keluhan-keluhan curahan perasaan hati (curhat) dari saudara penasihat hukum belaka supaya mendapat belas kasihan dan simpati dari majelis hakim agar dapat mempengaruhi putusannya, bergeser dari tujuan hukum yang sebenarnya.

Akan tetapi fakta-fakta hukum yang terungkap selama di persidangan telah menjawab serta membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan lebih subsider pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 KUHP jo pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tak terbantahkan.

10. Tim penasihat hukum para terdakwa berupaya membangun keraguan terhadap pembuktian unsur-unsur tindak pidana dengan cara memisahkan setiap fakta secara parsial dan berdiri sendiri. 

Padahal hukum pembuktian pidana menghendaki penilaian secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang saling berkaitan satu sama lain.

Baca juga: KontraS Ungkap Kemiripan Pola Pengintaian Islah Bahrawi dengan Kasus Andrie Yunus  

11. Apa yang diuraikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya terutama dalam kaitannya dengan permohonan dari penasihat hukum terdakwa, merupakan hal biasa. 

Menurut oditur, jika ditinjau dari segi kepentingan penasihat hukum yang harus melakukan pembelaan sedemikian rupa kepada diri terdakwa. 

Namun demikian, pembelaan tersebut harus didukung dan ditopang dengan argumen serta dalil-dalil yang bisa diterima oleh logika hukum. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved