Selasa, 9 Juni 2026

Buruh Temui Wamenaker, Waspadai Ancaman PHK dan Desak Perlindungan Lapangan Kerja

Serikat buruh tembakau desak Kemnaker evaluasi regulasi lintas kementerian yang dinilai ancam pekerja SKT dan petani.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
SERIKAT PEKERJA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) saat audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Afriansyah Noor, di Kantor Kemnaker, Jakarta/HO 

Ringkasan Berita:
  • Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI menyuarakan kekhawatiran regulasi baru yang dinilai mengancam pekerja SKT dan petani tembakau. 
  • Dalam audiensi dengan Kemnaker, Henry Wardana menegaskan perlunya evaluasi kebijakan lintas kementerian agar tidak memicu gelombang PHK

TRIBUNNEWS.COM - Serikat buruh sektor hasil tembakau menyuarakan kekhawatiran terhadap sejumlah rencana regulasi pemerintah yang dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengancam para petani.

Keresahan itu disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) saat audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Delegasi FSP RTMM-SPSI yang dipimpin Ketua Umumnya, Henry Wardana diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker Decky Haedar Ulum.

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja memgungkap kekhawatiran atas sejumlah kebijakan lintas kementerian yang dinilai bisa berdampak langsung terhadap nasib pekerja di industri hasil tembakau, khususnya sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

SKT adalah rokok kretek yang dibuat dengan tangan tanpa mesin, menggunakan campuran tembakau dan cengkih. 

SKT memiliki peran besar dalam ekonomi Indonesia karena menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang signifikan pada penerimaan cukai negara.

"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," kata Henry dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Mendagri Larang Kepala Daerah PHK Pegawai dengan Alasan Efisiensi APBD

Menurutnya terdapat tiga regulasi yang saat ini menjadi perhatian utama karena dikhawatirkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja.

Pertama, rencana Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) terkait standarisasi kemasan produk yang mereka nilai dapat mendorong peningkatan peredaran produk ilegal. 

Kedua, rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikhawatirkan menggeser preferensi konsumen.

Ketiga, rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin yang tengah dikaji pemerintah. 

Henry mengingatkan bahwa pemerintah harus membuat kebijakan secara komprehensif dengan ikut memperhitungkan dampak dari penyerapan tenaga kerja.

"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," katanya.

Henry mengaku khawatir kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja industri, tetapi juga terhadap petani tembakau yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.

Merespons aspirasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama jajaran Kemnaker menyatakan komitmennya untuk mengawal dan meneruskan berbagai masukan yang disampaikan serikat pekerja kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terdampak PHK Januari–Mei 2026

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved