Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Boyamin Saiman Mengaku Dapat Temuan Soal Dugaan Kepemilikan 100 Dapur MBG oleh Oknum Pejabat

Boyamin bakal menyerahkan data terkait temuannya tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026) besok.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TEMUAN BARU - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyatakan memperoleh temuan soal adanya dugaan kepemilikan lebih 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) oleh oknum pejabat setingkat Eselon II. 

Ringkasan Berita:
  • Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkap temuan dugaan kepemilikan lebih dari 100 dapur makan bergizi gratis atau SPPG oleh oknum pejabat Eselon II. 
  • Ia menyebut sebelumnya juga menemukan pejabat Eselon I memiliki sekitar 20 dapur MBG.
  • Boyamin berencana menyerahkan data temuannya kepada Kejagung dan Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, agar dilakukan penelusuran lebih lanjut. 
  • Kepemilikan dapur MBG oleh pejabat menimbulkan konflik kepentingan dan seharusnya tidak diperbolehkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan memperoleh temuan soal adanya dugaan kepemilikan lebih 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) oleh oknum pejabat setingkat Eselon II.

Boyamin pun mengatakan dirinya bakal menyerahkan data terkait temuannya tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026) besok.

"Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara Eselon II yang punya dapur umum sekitar diatas 100," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

"Sementara kemarin temuan saya setara Eselon I bahkan punya 20-an dapur umum," sambungnya.

Selain kepada penyidik Kejagung, Boyamin menyebut dirinya juga bakal menyerahkan data temuannya itu kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru yakni Nanik S Deyang.

Menurut Boyamin data itu perlu dia serahkan agar baik Kejagung maupun BGN dapat menelusuri dugaan kepemilikan dapur MBG yang dinilainya terdapat unsur konflik kepentingan.

"Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum, tapi nyatanya punya dapur umum. Dan jumlahnya tidak kira-kira diatas 100," jelasnya.

Boyamin pun menyoroti lolosnya kepemilikan ratusan dapur MBG diduga milik oknum pejabat Eselon I dan II itu pada saat awal mula proses perizinan.

Pasalnya menurut dia dapur MBG tidak boleh dimiliki oleh pejabat karena rawan memuat unsur konflik kepentingan di dalamnya.

"Dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan," kata dia.

Oleh sebabnya ia pun meminta kepada Kejagung guna mendalami perihal kepemilikan dapur MBG ini oleh oknum pejabat yang dia sebutkan.

"Dan saya akan memberikan data lengkapnya termasuk dugaan yang dilakukan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dapur-dapur umum disana sulit pengawasan dan sedikit pengawasan dan diduga terafiliasi dengan pejabat eselon tadi," pungkasnya.

Penetapan Tersangka dan Peran

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved