Rabu, 10 Juni 2026

Hasil Pengawasan BPOM Deteksi Ragam Modus Peredaran Rokok Ilegal di Daerah

BPOM mengungkap hasil pengawasan peredaran rokok ilegal di lapangan. Ditemukan dugaan sejumlah modus untuk mengelabui pengawas. 

Tayang:
HO/IST
ROKOK ILEGAL - Foto saat Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap hasil pengawasan peredaran rokok ilegal di lapangan. Ditemukan dugaan sejumlah modus untuk mengelabui pengawas.  

Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memperluas peredaran rokok tanpa cukai, yang pada akhirnya berdampak pada jutaan pelaku usaha kecil, termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan pemilik warung kelontong.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” kata Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun.

Mereka juga menyayangkan kurangnya pelibatan pedagang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pengamanan produk tembakau tersebut, seperti dalam konsultasi publik RPMK yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved