Rabu, 10 Juni 2026

Ibadah Haji 2026

2 ASN Terlibat Kasus Dam Ilegal dan Badal Haji, Diduga Raup Untung hingga Jutaan

PPIH Arab Saudi menemukan keterlibatan dua ASN dalam kasus dugaan pelanggaran pembayaran dam serta pengelolaan dana badal haji dan kurban.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS

Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan pelanggaran pembayaran dam serta pengelolaan dana badal haji dan kurban pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Menanggapi temuan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi menegaskan, setiap ASN yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga penegakan disiplin kepegawaian.

"Apabila ada kaitannya dengan ASN baik PNS maupun PPPK, nanti akan kita tindaklanjuti. Apakah langkahnya pembinaan atau langsung ke prosedur selanjutnya yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai," ujar Dendi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Diketahui, kedua ASN yang terlibat dalam kasus dam ilegal serta pengelolaan dana badal haji kurban, masing-masing bertugas sebagai ketua kloter dan pembimbing ibadah (bimbad) kloter.

Mereka diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi dan ditetapkan pemerintah.

Kasus pertama menyeret seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Timika, Papua Tengah pada Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ASN berinisial MH itu merupakan seorang pembimbing ibadah kloter (Bimbad) UPG 29.

MH bekerjasama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua.

Baca juga: Kemenhaj Bongkar Praktik Dam Ilegal, Oknum KBIHU Diduga Kantongi Ratusan Juta Rupiah

Setelah dilakukan pembinaan, MH bersedia mengembalikan dana yang diterimanya kepada jemaah sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 122 juta.

Kasus kedua terkait pembayaran dam atau denda dibayarkan jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. 

Perkara ini melibatkan seorang ASN berinisial AN yang merupakan seorang ketua kloter dari embarkasi Kertajati (KJT).

Atas ulahnya, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.744.000. (*)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved