Kamis, 11 Juni 2026

Tak Lolos PT 4 Persen? Parpol Kecil Masih Punya Jalan ke Senayan, Begini Skemanya

Partai kecil diusulkan tetap bisa masuk parlemen dengan cara bergabung/berkoalisi hingga total suara gabungannya mencapai minimal 4%.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
PROMOSI DOKTOR - Rani Purwanti Kemalasari menjalani sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Melalui disertasi berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan", Rani mengkaji secara mendalam posisi parliamentary threshold dalam sistem pemilu Indonesia, mulai dari dasar filosofis, implementasi, hingga formulasi ideal yang dapat diterapkan menjelang Pemilu 2029. 

Ringkasan Berita:
  • Ambang batas parlemen 4 persen membuat suara pemilih partai kecil terbuang sia-sia.
  • Partai kecil diusulkan tetap bisa masuk parlemen dengan cara bergabung/berkoalisi hingga total suara gabungannya mencapai minimal 4%.
  • Menyelamatkan suara rakyat dan menjaga keadilan pemilu tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan di Pemilu 2029.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mendapat perspektif baru dari kalangan akademisi. 


Dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rani Purwanti Kemalasari menawarkan gagasan rekonstruksi pengaturan parliamentary threshold yang dinilai mampu menyeimbangkan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan dalam representasi politik.


Melalui disertasi berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan", Rani mengkaji secara mendalam posisi parliamentary threshold dalam sistem pemilu Indonesia, mulai dari dasar filosofis, implementasi, hingga formulasi ideal yang dapat diterapkan menjelang Pemilu 2029.

Menurut Rani yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mercubuana, Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjalankan kedaulatan tersebut melalui mekanisme demokrasi perwakilan, salah satunya melalui pemilihan umum. 


Sejak era reformasi 1998, Indonesia secara konsisten menerapkan sistem pemilu proporsional dengan sistem kepartaian multipartai yang membuka ruang partisipasi politik secara luas.


Namun, sistem multipartai juga menghadirkan tantangan berupa fragmentasi politik di parlemen yang berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan. 


Untuk menjawab persoalan tersebut, pembentuk undang-undang menghadirkan parliamentary threshold sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sekaligus penguatan sistem presidensial.


"Secara konseptual, parliamentary threshold memiliki fungsi strategis untuk mendukung stabilitas pemerintahan, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan efektivitas kerja parlemen," ujar Rani dalam pemaparannya, dikutip Rabu (10/6/2026).


Meski demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan parliamentary threshold juga memunculkan sejumlah persoalan yang berdampak pada kualitas representasi politik. 


Salah satunya adalah fenomena wasted vote, yakni suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas parlemen.


Menurut Rani, kondisi tersebut berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat karena tidak seluruh suara pemilih dapat terakomodasi dalam sistem perwakilan politik. 


Selain itu, ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara prinsip sistem pemilu proporsional yang menekankan keseimbangan antara perolehan suara dan alokasi kursi dengan mekanisme parliamentary threshold yang membatasi konversi suara menjadi kursi legislatif.


"Ketidakselarasan ini berdampak pada berkurangnya keadilan dalam keterwakilan politik yang menjadi tujuan utama sistem pemilu proporsional," katanya.


Rani juga menyoroti persoalan kepastian hukum akibat perubahan besaran parliamentary threshold yang terus terjadi dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. 


Dinamika tersebut mendorong revisi Undang-Undang Pemilu secara berulang sekaligus memicu berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved