Program Makan Bergizi Gratis
Politisi Golkar Tolak Penghentian MBG, Program Diperbaiki Sambil Berjalan
Ahmad Doli Kurnia memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini sedang dalam proses evaluasi menyeluruh.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini sedang dalam proses evaluasi menyeluruh.
Langkah ini diambil pemerintah dan parlemen sebagai respons konkret atas berbagai kritik, termasuk aksi tuntutan yang dilayangkan oleh kelompok mahasiswa belakangan ini.
Termasuk, menyusul ditetapkannnya empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Meski diterpa berbagai sorotan terkait kelemahan implementasi di lapangan, DPR menegaskan program strategis ini tidak akan dihentikan sementara, melainkan diperbaiki sambil berjalan.
"Dengan kejadian seperti kemarin itu, ini membuat mata kita semua terbelalak. Pada akhirnya pemerintah sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh, ada refocusing bahkan ada efisiensi anggaran."
"Nah, itu salah satu bentuk yang memang konkret merespons dari apa yang selama ini kita dapatkan informasi dari masyarakat," ujar Ahmad Doli dalam program dialog Kompas TV, Sabtu (13/6/2026).
Menanggapi desakan publik yang menganalogikan program MBG seperti 'bus rusak' yang seharusnya dihentikan sementara dan dimasukkan ke bengkel, Doli secara tegas menolak opsi penghentian program.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III itu mengatakan, roda pemerintahan dan program kesejahteraan rakyat tidak boleh mandek.
Menurutnya, jika berhenti dampaknya akan jauh lebih buruk bagi masyarakat.
"Negara ini kan harus terus berjalan, pemerintahan harus terus terselenggara. Kalau memang kita bisa memperbaikinya tanpa menghentikan bus itu, itu kan jauh lebih baik, dibandingkan misalnya kalau kita berhenti ada sekian waktu yang terbuang," jelasnya.
Lebih lanjut, Doli memaparkan bahwa MBG bersama program lainnya seperti program Sekolah Rakyat merupakan investasi jangka panjang yang sangat ideal untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia agar generasi masa depan tumbuh sehat dan cerdas.
Baca juga: Pengamat Sarankan Prabowo Puasa Pidato untuk Redam Kemarahan Rakyat
Bertolak Belakang dengan Pukat UGM
Berbeda dari Golkar, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyarankan penghentian sementara program MBG pasca-penangkapan tiga mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru.
Perusahaan Andri merupakan penyedia sepeda motor listrik di BGN.
Peneliti Pukat UGM, Dandi Jayusman, menilai penghentian sementara MBG dinilai perlu dilakukan untuk mengevaluasi total program tersebut serta mengembangkan proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menegaskan langkah koreksi yang disampaikan Kepala BGN, Nanik S Deyang berupa pemindahan fokus (refocusing) program menyasar wilayah 3T tidak mampu menyelesaikan akar masalah korupsi di tubuh BGN.
Menurut Dandi, regulasi yang mendasari program ini telah gagal sejak awal.
"Kami memandang bahwa program ini harusnya dihentikan terlebih dahulu. Mengapa? Itu enggak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Bahwa regulasi yang ada itu memberikan monopoli dan diskresi yang terlalu besar kepada BGN," ujar Dandi kepada Tribunnews.com dalam program dialog Overview, Rabu (10/6/2026).
Dandi menjabarkan, salah satu pasal krusial dalam Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan mutlak bagi BGN untuk menentukan paket pengadaan barang dan jasa tanpa parameter akuntabilitas yang jelas.
Kebebasan inilah yang kemudian membuka ruang terjadinya mark-up fantastis, termasuk pengadaan puluhan ribu sepeda motor listrik bernilai triliunan rupiah yang berujung mangkrak.
"Dia bisa menetapkan apa saja yang ingin dia lakukan. Contoh seperti mobil listrik, TV, dan sebagainya, itu tidak ada parameter yang jelas, tidak ada forum akuntabilitas dan pengawasan yang terkait dengan pengadaan itu."
"Kedua, dia bisa melakukan penunjukan langsung terkait dengan penyedia barang jasa. Penunjukan langsung ini sangat amat dihindari dalam pengadaan barang jasa karena itu akan memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu tanpa adanya kompetisi," ungkap Dandi.
Baca juga: Misteri 26 Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi BGN, Sudah Tercatat dalam BAP, Siapa Saja Mereka?
Semua Lini Harus Diperiksa
Terkait proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung, Pukat UGM mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada skenario pengakuan satu orang tersangka demi meringankan hukuman.
Hal ini menyusul pengajuan diri mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sebagai justice collaborator.
Dandi menegaskan Kejaksaan Agung wajib bergerak mandiri membongkar jaringan mafia birokrasi ini.
Dandi menekankan bahwa korupsi di tubuh BGN dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih yang terorganisir (white-collar crime dan organized crime).
Oleh karena itu, Dandi menyarankan seluruh jajaran pimpinan BGN yang aktif maupun mantan pimpinan, termasuk Nanik S Deyang harus diperiksa.
"Kami melihat bahwa setiap pihak harusnya diperiksa semua. Yang namanya kejahatan korupsi itu dia tidak bersifat individual, dia terorganisir yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara sistemik."
"Jangan sampai aparat penegak hukum kemudian melakukan tebang pilih atau melindungi pihak-pihak tertentu yang dianggap terafiliasi atau dekat dengan Presiden," tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang P)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menumbg-3t.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.