Program Makan Bergizi Gratis
Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Program MBG
Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program MBG.
"Menjamin hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat, masukan, maupun kritik terkait pelaksanaan program MBG tanpa adanya intimidasi dan ancaman proses hukum," kata Uli mengingatkan agar pendekatan penegakan hukum mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
Status Relawan dan Pengabaian Hak Pekerja SPPG
Di sisi lain, pelaksanaan MBG menyisakan ironi perlindungan tenaga kerja yang sangat minim bagi para petugas SPPG.
Para pekerja di ujung tombak program ini terjebak dalam ketidakjelasan status hubungan kerja yang berpotensi menjadi bentuk eksploitasi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa di lapangan, para petugas ini dituntut bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang layaknya pekerja profesional, namun hanya dilabeli sebagai tenaga sukarela.
"Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG. Oleh pihak SPPG, para petugas disebut sebagai relawan," ungkap Pramono.
Akibat status relawan tersebut, aspek keamanan, keselamatan kerja, serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas menjadi tidak optimal.
Komnas HAM mencatat kasus nyata di Kabupaten Langkat, di mana seorang pekerja SPPG mengalami kecelakaan kerja di pagi hari saat hendak bertugas, dan harus menanggung proses pemulihan tanpa adanya jaminan kecelakaan kerja yang memadai.
"Karena relawan atau petugas ini bekerja dari pagi kemudian sampai malam ya, bahkan ke pagi lagi dari produksi sampai dengan distribusi," ujar Uli menceritakan beratnya beban kerja petugas SPPG.
Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, Komnas HAM secara resmi telah merumuskan sembilan rekomendasi kepada pemerintah.
Salah satu desakan utamanya adalah mengevaluasi total program MBG dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025 agar tata kelola program ini menjadi lebih partisipatif, transparan, berkeadilan, dan yang terpenting, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Komnas-HAM-menyatakan-adanya-indikasi-kuat-321.jpg)