Kamis, 18 Juni 2026

Bukan Soal Isi UU, Penggugat Minta MK Soroti Proses Kilat Pembentukan UU Polri

Penggugat ke MK menilai pembentukan UU Polri cacat prosedur karena minim partisipasi publik dan dibahas secara kilat.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan pengujian materiil undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/04/2026). Penggugat ke MK menilai pembentukan UU Polri cacat prosedur karena minim partisipasi publik dan dibahas secara kilat. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi meregistrasi gugatan uji formil terhadap UU Polri yang baru disahkan.
  • Pemohon menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.
  • Salah satu penggugat, Syamsul Jahidin, menyebut gugatan sebagai bagian dari perjuangan sipil demi keadilan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan uji formil terhadap Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang baru disahkan pada 9 Juni 2026.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 227/PUU/PAN.MK/ARPK/06/2026, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh tiga pemohon, yakni Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti.

Diketahui, pengesahan RUU Polri menjadi UU Polri mendapat respons negatif berujung aksi demonstrasi yang digelar di bebagai daerah di Tanah Air.

Protes pengesahan UU Polri menjadi salah satu dari sekian poin tuntutan yang dibawa mahasiswa dalam aksi unjuk rasa pada 12, 13, 15 dan 17 Juni 2026.

Misalnya pada Rabu, 17 Juni 2026, mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah elemen kemahasiswaan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menyerukan aksi demonstrasi bertajuk 'Indonesia Kacau Total' yang akan digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (17/6/2026).

Di Salatiga, aksi bertajuk 'Salatiga Menggugat' digelar mulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Graha Korpri.

Kemudian di Yogyakarta, aksi bertahuk 'Dandan Negoro' ini akan bertempat di Titik 0 Kilometer Yogyakarta, mulai lebih siang yakni pukul 13.00 WIB.

Kembali pada gugatan, berbeda dari sejumlah kritik yang selama ini menyoroti substansi atau isi revisi UU Polri, gugatan yang diajukan ke MK kali ini lebih menekankan dugaan cacat prosedural dalam proses pembentukan undang-undang.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai proses pembentukan revisi UU Polri tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sebagaimana telah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Mereka menyebut masyarakat tidak memperoleh hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, maupun mendapatkan penjelasan atas masukan yang disampaikan.

Baca juga: Mahasiswa UBK Tiba di Patung Kuda, Gaungkan Tuntutan Evaluasi MBG hingga Peninjauan UU Polri

Para pemohon juga menyoroti cepatnya proses pembahasan revisi UU Polri. Dalam permohonan disebutkan pembahasan berlangsung sejak 19 Mei 2026 hingga disahkan pada 9 Juni 2026 atau sekitar 20 hari sejak pembahasan pertama.

Mereka berpendapat proses legislasi yang berlangsung dalam waktu singkat tersebut berpotensi mengabaikan asas keterbukaan, transparansi, serta akuntabilitas yang menjadi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain meminta pokok permohonan dikabulkan, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar MK memerintahkan Presiden menunda penerbitan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden sampai putusan akhir dibacakan. Permintaan itu diajukan untuk menghindari munculnya dampak hukum yang lebih luas apabila nantinya UU tersebut dinyatakan cacat formil.

Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, dalam permohonannya mengaku telah menyampaikan naskah dan permintaan masukan terkait pembahasan revisi UU Polri agar memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved