Rabu, 17 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Krisna Murti Tanggapi Elza Syarief yang Mundur Bela Sony Sonjaya

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah tuduhan kliennya menutupi kasus korupsi MBG dan mengklaim seluruh keterangan yang disampaikan.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
KORUPSI BGN - Krisna Murti kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020). 

"Saya tidak nyaman, sepertinya mau saya tidak sebagai kuasa hukumnya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya dan saya melihat mau supaya saya cabut kuasanya (terhadap Sony)," ujarnya.

"Sebelum saya dicabut, saya mundur saja. Sama saja dicabut atau mundur yang penting saya bukan kuasa hukumnya lagi," sambungnya.

Selain itu Elza pun mengklaim bahwa selama menjadi pengacara Sony, dia tidak pernah menerima pembayaran.

Ia berdalih bahwa alasannya menjadi kuasa hukum Sony lantaran ingin membuka kasus korupsi MBG itu secara terang benderang.

"Saya bantu Pak SS probono alias free. Saya tidak pernah menerima uang tidak pernah minta juga. Saya ikhlas membuka kasus ini terang benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka ke publik, itu pernyataan SS sendiri," katanya.

Adapun kata Elza dirinya resmi mencabut kuasa sebagai pengacara Sony sejak 15 Juni 2026 kemarin. 

"Saya mundur ter tanggal 15 Juni," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.

Baca juga: Elza Syarief Tinggalkan Sony Sonjaya: Merasa Tak Nyaman, Ungkap Ada Kedok yang Ditutupi

Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved