Kasus Korupsi di BGN
Krisna Murti Tanggapi Elza Syarief yang Mundur Bela Sony Sonjaya
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah tuduhan kliennya menutupi kasus korupsi MBG dan mengklaim seluruh keterangan yang disampaikan.
"Saya tidak nyaman, sepertinya mau saya tidak sebagai kuasa hukumnya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya dan saya melihat mau supaya saya cabut kuasanya (terhadap Sony)," ujarnya.
"Sebelum saya dicabut, saya mundur saja. Sama saja dicabut atau mundur yang penting saya bukan kuasa hukumnya lagi," sambungnya.
Selain itu Elza pun mengklaim bahwa selama menjadi pengacara Sony, dia tidak pernah menerima pembayaran.
Ia berdalih bahwa alasannya menjadi kuasa hukum Sony lantaran ingin membuka kasus korupsi MBG itu secara terang benderang.
"Saya bantu Pak SS probono alias free. Saya tidak pernah menerima uang tidak pernah minta juga. Saya ikhlas membuka kasus ini terang benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka ke publik, itu pernyataan SS sendiri," katanya.
Adapun kata Elza dirinya resmi mencabut kuasa sebagai pengacara Sony sejak 15 Juni 2026 kemarin.
"Saya mundur ter tanggal 15 Juni," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.
Baca juga: Elza Syarief Tinggalkan Sony Sonjaya: Merasa Tak Nyaman, Ungkap Ada Kedok yang Ditutupi
Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kuasa-hukum-djoko-tjandra-krisna-murti-ditemui-saat-jeda-sidang.jpg)