Rabu, 17 Juni 2026

Hakim Beberkan Penyimpangan Pekerjaan Tol MBZ, Ada Kekurangan Volume dan Mutu Beton

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan ada penyimpangan pada proyek pembangunan jalan layang Tol MBZ.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI TOM MBZ - Sidang tindak pidana korupsi pada perkara pembangunan jalan layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) terdakwa PT Acset Indonusa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Rabu (17/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Majelis mengungkap terdapat ketidaksesuaian dimensi steel box girder terpasang dengan persyaratan pada dokumen lelang dengan rincian kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder
  • Terdapat perbedaan volume antara as-built drawing dengan rencana teknik akhir, dengan rincian kekurangan volume pekerjaan struktur beton dengan harga satuan jumlah total Rp 347,7 miliar
  • PT Acset Indonusa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara pembangunan Tol MBZ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan ada penyimpangan pada proyek pembangunan jalan layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Penyimpangan tersebut berkaitan dengan volume dan mutu beton pembangunan Tol MBZ.

Adapun hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam pertimbangan hukum sebelum membacakan putusan perkara korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ) dengan terdakwa korporasi PT Acset Indonusa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

"Menimbang bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT Acset Indonusa bersama dengan Dono Parwoto, Djoko Dwijoni, Yudhi Wahyudin, Toni Budiyanto serta Sofiyah Balfas dalam pelaksanaan proyek pekerjaan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dokumen basic desain atau RTA sebagai berikut," kata Hakim Ketua Lucy Ermawati di persidangan.

Majelis menjelaskan terdapat ketidaksesuaian dimensi steel box girder terpasang, dengan persyaratan pada dokumen lelang dengan rincian kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder.

Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, PT Acset Indonusa Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 179 Miliar

Selain itu, terdapat perbedaan volume antara as-built drawing dengan rencana teknik akhir, dengan rincian kekurangan volume pekerjaan struktur beton dengan harga satuan jumlah total Rp 347,7 miliar.

"Kualitas pekerjaan slab beton tidak sesuai dengan spesifikasi khusus dan desain perencanaan dengan rincian perbedaan kualitas beton sebagai berikut, selengkapnya termuat dalam putusan," jelas Hakim Lucy.

Baca juga: Volume Kendaraan Pemudik Via Tol Layang MBZ Naik Hampir 200 Persen

Majelis hakim menerangkan secara keseluruhan atas penyimpangan dalam pelaksanaan konstruksi Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, terdapat pembayaran yang telah diterima oleh KSO Waskita-Acset dari penyimpangan tersebut sebesar Rp 510 miliar.

PT Acset Indonusa Divonis Korupsi 

Majelis hakim menyatakan terdakwa korporasi PT Acset Indonusa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara pembangunan jalan layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Atas perbuatannya, PT Acset Indonusa divonis membayar denda dan uang pengganti dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa PT Acset Indonusa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Lucy Ermawati dalam amar putusannya di persidangan.

Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila terdakwa korporasi PT Acset Indonusa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum teta, maka harta benda milik PT Acset Indonusa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

"Dalam kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi," jelas Hakim Lucy.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terdakwa PT Acset Indonusa dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara Rp 179,99 miliar.

"Dengan memperhitungkan pengambilan terdakwa PT Acset Indonusa sejumlah Rp179,99 miliar yang telah disetorkan dan dititipkan ke rekening dana sitaan pemerintah," tandas Hakim Lucy.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved