OTT KPK di Bea Cukai
Dipanggil KPK Terkait Kasus Importasi Bea Cukai, Direktur PT Infinity International Mangkir
Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS), mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (17/6/2026).
Ringkasan Berita:
- Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS), mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (17/6/2026).
- Sedianya Ali Susanto akan diperiksa sebagai saksi penting dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan manipulasi jalur importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan.
- Keterangan Ali Susanto dinilai krusial untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik, terutama terkait jejak aliran dana panas dalam kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS), mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/6/2026).
Sedianya, bos perusahaan tersebut akan diperiksa sebagai saksi penting dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan manipulasi jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, lembaga antirasuah memastikan tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan surat panggilan berikutnya.
Keterangan Ali Susanto dinilai krusial untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik, terutama terkait jejak aliran dana panas dalam kasus ini.
"Saksi AS tidak hadir, penyidik akan jadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Ketua KPK Respons Soal Nama Raffi Ahmad Disebut Dalam Sidang Kasus Bea Cukai: Belum Cukup Bukti
Pada hari yang sama dengan jadwal pemanggilan Ali, penyidik KPK juga memanggil saksi lain, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai bernama Akhmad Fikri Yahmani (AFY).
Berbeda dengan Ali yang mangkir, Fikri memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa terkait status tersangka dalam kasus ini.
"Saksi AFY hadir, dan dimintai keterangan oleh penyidik soal status kepegawaian pihak tersangka BBP [Budiman Bayu Prasojo]," kata Budi menambahkan.
Materi pemeriksaan terhadap Fikri menjadi penting untuk memetakan secara pasti kewenangan jabatan tersangka Budiman.
Diketahui, Budiman menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan telah ditahan KPK sejak 27 Februari 2026 pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam pengembangan kasusnya, penyidik menemukan sebuah apartemen di Ciputat yang dijadikan safe house untuk menimbun setoran dari importir nakal.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar.
Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan Kasus Korupsi, Prabowo Diminta Tegas
Pemanggilan paksa terhadap bos PT Infinity International bukan tanpa alasan kuat.
Nama perusahaan logistik tersebut sebelumnya santer mencuat dalam persidangan kasus suap kepabeanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/6/2026) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-kpk-nih.jpg)