Minggu, 31 Agustus 2025

IMF Tidak Izinkan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

IMF telah mengecam kebijakan Pemerintah El Salvador pada akhir 2021 ketika negara Amerika tengah itu menjadi yang pertama mengadopsi Bitcoin.

CHANNEL NEWS ASIA/AFP
Logo Dana Moneter Internasional (IMF). Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyusun rencana aksi sembilan poin tentang bagaimana negara-negara harus memperlakukan aset kripto, dengan poin nomor satu permohonan untuk tidak memberikan status sebagai alat pembayaran yang sah kepada cryptocurrency seperti Bitcoin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyusun rencana aksi sembilan poin tentang bagaimana negara-negara harus memperlakukan aset kripto, dengan poin nomor satu permohonan untuk tidak memberikan status sebagai alat pembayaran yang sah kepada cryptocurrency seperti Bitcoin.

Beberapa waktu lalu, IMF telah mengungkapkan para komite eksekutifnya telah membahas elemen-elemen terkait kebijakan cryptocurrency yang efektif, yang memberikan panduan kepada negara-negara anggota IMF tentang elemen kunci dari respons kebijakan yang tepat terhadap aset kripto.

Menurut IMF, upaya-upaya tersebut telah menjadi prioritas bagi pihak berwenang setelah runtuhnya beberapa bursa saham dan cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Bitcoin Rebound, Harganya Melonjak Sentuh 25.000 Dolar per Koin

Pemberi pinjaman global itu juga merekomendasikan untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter dengan memperkuat kerangka kebijakan moneter dan tidak memperbolehkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Seperti diketahui, IMF telah mengecam kebijakan Pemerintah El Salvador pada akhir 2021 ketika negara Amerika tengah itu menjadi yang pertama mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sebuah langkah yang kemudian ditiru oleh Republik Afrika Tengah.

Adapun proposal lain yang dibahas termasuk mengendalikan arus modal yang berlebihan, mengadopsi aturan pajak yang jelas dan undang-undang tentang cryptocurrency, serta mengembangkan dan menerapkan persyaratan pengawasan untuk semua pelaku pasar kripto.

Kemudian, negara-negara juga harus membuat perjanjian untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta menetapkan cara-cara untuk memantau dampak cryptocurrency terhadap stabilitas sistem moneter global.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan