Selasa, 11 November 2025

Penerimaan Pajak Kripto Hingga September 2025 Mencapai Rp1,71 Triliun

Kinerja penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun, di mana pada 2022 pemerintah mengumpulkan Rp 246,45 miliar.

ist
PAJAK KRIPTO- Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto hingga September 2025 mencapai Rp 1,71 triliun. 

Ringkasan Berita:
  • Pada 2022 pemerintah mengumpulkan Rp 246,45 miliar, lalu Rp 220,83 miliar pada 2023. 
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp 872,62 miliar.
  • Setoran pajak dari Indodax sebesar Rp 297,09 miliar hingga September 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto hingga September 2025 mencapai Rp 1,71 triliun.

Angka ini menunjukkan lonjakan tajam sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022, sekaligus menegaskan bahwa aset digital tak lagi sekadar alat spekulasi, melainkan sumber penerimaan negara yang kian penting.

Kinerja penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022 pemerintah mengumpulkan Rp 246,45 miliar, lalu Rp 220,83 miliar pada 2023. 

Baca juga: Usai The Fed Pangkas Suku Bunga dan Pertemuan Trump-Xi Jinping, Aset Kripto Terkoreksi

Setahun berikutnya melonjak menjadi Rp 620,4 miliar, dan hingga September 2025 sudah menembus Rp 621,3 miliar — melampaui total tahun lalu hanya dalam sembilan bulan. 

Dari total Rp 1,71 triliun, pajak penghasilan (PPh) 22 berkontribusi Rp 836,36 miliar, sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp 872,62 miliar.

Bursa aset kripto Indodax menjadi penyumbang terbesar, dengan setoran pajak sebesar Rp 297,09 miliar hingga September 2025. 

Jumlah ini terdiri dari PPN Rp 127,89 miliar dan PPh Rp 169,20 miliar, atau sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional. 

Kinerja Indodax menunjukkan tren stabil, naik dari Rp 114,63 miliar pada 2022 menjadi Rp 283,95 miliar pada 2024, dan hampir Rp 300 miliar dalam sembilan bulan pertama 2025.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebut peningkatan ini sebagai bukti kepatuhan industri terhadap regulasi sekaligus meningkatnya kepercayaan publik terhadap aset digital. 

“Pajak kripto yang terus naik menunjukkan bahwa bursa domestik memegang peran penting dalam ekosistem digital Indonesia,” ujarnya dikutip dari Kontan, Jumat (7/11/2025). 

Ia menilai regulasi pajak sejak 2022 memberi kepastian hukum bagi investor, membuat pasar kripto lebih transparan dan berkelanjutan.

Menurut Antony, pajak kripto kini juga menjadi indikator legitimasi industri.

“Semakin besar kontribusinya ke kas negara, semakin kuat posisi kripto dalam sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, pertumbuhan pajak yang konsisten menandakan semakin kokohnya ekosistem domestik di tengah transformasi ekonomi digital.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved