Selasa, 21 April 2026

CELIOS: Pemerintah, KPPU dan Industri Perlu Kontrol Persaingan Usaha Sehat di Bisnis E-Commerce

Ketidakmampuan sebuah platform untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional bisa memicu berakhirnya bisnis mereka.

Choirul Arifin/Tribunnews
INDUSTRI E-COMMERCE - Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda di acara diskusi dengan media di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Nailul Huda menyatakan, efisiensi operasional adalah kunci utama agar setiap pemain e-commerce bisa mempertahankan daya saingnya di tengah gempuran kompetitor. 

Sementara Lazada sekitar 15-20 persen , Bukalapak memiliki market share sekitar 5-10 persen dan Blibli menguasai sekitar 3-5 persen pasar.

Strategi Memperkuat Ekosistem 

Menurut Nailul Huda, industri e-commerce akan bisa berkembang bisnisnya jika mampu memperkuat ekosistem bisnisnya melalui pemberian kemudahan ke konsumen.

Misalnya, seperti dilakukan oleh pemain e-commerce yang kini menggarap bisnis antaran dan logistik hingga paylater.

"Jika ecommerce punya ekosistem yang kuat dia akan jadi pemenang, melalui pengembangan layanan pembayaran dan sebagainya."

"Ada yang tidak bisa bertahan karena tidak berhasil membangun ekosistemnya seperti terjadi pada Bukalapak yang kini beralih hanya jual produk digital."

Jika melihatnya dari perspektif bisnis di industri ini, praktik tersebut tidak bisa dikategorikan praktik bisnis yang monopolistik. Ini karena ekosistem digital sendiri kini berkembang semakin kompleks.

"Platform digital tidak hanya menawarkan layanan utama, tetapi juga mengembangkan ekosistem pendukung, seperti pembayaran digital, pembiayaan, dan layanan logistik internal," kata dia.

Strategi ini menurut dia, untuk meningkatkan daya saing, efisiensi dan memberikan competitive advantage atau unique value kepada konsumen," paparnya.

Namun, dia mengingatkan bahwa strategi penguatan ekosistem digital ini harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

"Upaya efisiensi dapat dilakukan sepanjang tidak mengarah pada praktik
diskriminasi atau praktik monopoli. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," sebutnya.

Menurut dia, platform e-commerce tetap dapat menerapkan strategi integrasi untuk meningkatkan efisiensi dengan tetap menjaga persaingan yang sehat.

"Jika tidak diatur dengan baik, kondisi ini dapat mengarah pada praktik diskriminasi yang pada akhirnya merugikan konsumen dan pelaku usaha lain," imbuhnya.(tribunnews/fin)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved