Jumat, 22 Agustus 2025

Skenario Pemerintah Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2, Dibagi 3 Tahap

Pemerintah menurunkan PPnBM untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc untuk kendaraan kategori sedan dan 4x2.

Penulis: Gigih
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PERSIAPAN PAMERAN - Perserta pamera otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sedang mempersiapkan pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exebition, BSD City, Tangerang, Rabu (9/8/2017). Sebanyak 30 merek mobil akan mengelar produk terbarunya dari tangal 10-20 Agustus 2017. (Warta Kota/henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 paling besar.

Hal ini dikarenakan Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Langkah ini diambil juga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19.

Rencananya insentif ini bisa mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei.

Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.

Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.

"Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan," ujar Airlangga dikutip Tribunnews dari Kontan, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Menperin : PPnBM Berlaku untuk Mobil 1.500 cc ke Bawah

Dia mengatakan, insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada
tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca juga: Gaikindo Usulkan Diskon PPnBM Selama Enam Bulan, Toyota Berharap Segera Diputuskan

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca juga: Kisah Isuzu Traga, Medium Pick Up yang Penjualannya Bak Kacang Goreng di Indonesia

Airlangga juga menambahkan, pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88 persen.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan