Senin, 25 Agustus 2025

Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya

Kendaraan yang memiliki emisi rendah atau konsumsi BBM-nya irit mendapat insentif berupa PPnBM yang lebih rendah.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

Sebagai ilustrasi, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.

Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.

Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.

Berikut detil skema pajak berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 dan PP no 74 tahun 2021.

Artikel ini tayang di Gridoto dengan judul Ketentuan Baru Skema Pajak Berdasarkan Emisi, Ini Lembaga Yang Menentukan Kadar Emisi Kendaraan

Sumber: Gridoto
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan