Minggu, 31 Agustus 2025

Batal Diterapkan Hari Ini, Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Diundur hingga Januari 2022

Batal diterapkan hari ini, sanksi tilang kendaraan tidak lulus emisi diundur hingga Januari 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribun Jakarta/Bima Putra
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. Sementara itu, sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi akan diundur hingga Januari 2022. 

Lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan

Tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Hal ini seiring dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta yang direncanakan mulai Januari 2022.

Berikut lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan, dikutip dari indonesiabaik.id:

Biaya dan lokasi tes uji emisi

Biaya uji emisi mobil bervariasi, kurang lebih sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Sementara itu, biaya uji emisi untuk sepeda motor biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi beberapa tempat berikut ini:

- Bengkel uji emisi;

- Kios uji emisi;

- Kendaraan uji emisi (mobile);

- Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Ketentuan uji emisi

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan