Minggu, 31 Agustus 2025

Batal Diterapkan Hari Ini, Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Diundur hingga Januari 2022

Batal diterapkan hari ini, sanksi tilang kendaraan tidak lulus emisi diundur hingga Januari 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribun Jakarta/Bima Putra
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. Sementara itu, sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi akan diundur hingga Januari 2022. 

- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;

- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;

- Dilakukan selama 5-7 menit;

- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai;

- Zat yang dideteksi di antaranya karbon monoksida, hidrokarbon, karbondioksida, oksigen, nitrogenoksida;

- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Kemudian, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi E-Uji Emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel lainnya terkait Aturan Uji Emisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan