Sabtu, 30 Agustus 2025

Batal Diterapkan Hari Ini, Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Diundur hingga Januari 2022

Batal diterapkan hari ini, sanksi tilang kendaraan tidak lulus emisi diundur hingga Januari 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribun Jakarta/Bima Putra
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. Sementara itu, sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi akan diundur hingga Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Batal diterapkan hari ini, Sabtu (13/11/2021), sanksi tilang kendaraan tidak lulus emisi diundur hingga Januari 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi gas buang mulai tahun depan.

Belum diterapkannya tilang tersebut karena saat ini realisasi uji emisi masih belum mencapai level 50 persen dari target atau rata-rata kendaraan beroperasi.

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, Senin (8/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jumlah Bengkel Belum Memadai, Polisi Tunda Berlakukan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Uji Emisi Jadi Persyaratan Bayar Pajak

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang per 13 November 2021.

Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.

Berdasarkan catatan KLH DKI, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen.

Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.

Sementara sampai saat ini, total baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Asep menargetkan akan ada penambahan bengkel, baik roda empat dan roda dua, yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga, mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyangga Bodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucap Asep.

Sanksi tilang uji emisi

Adapun sanksi tilang uji emisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil maksimal Rp 500.000.

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan