Minggu, 17 Agustus 2025

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK, ITW: Picu Kerancuan dan Persulit Masyarakat

Kebijakan keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan mendapat tanggapan bermacam-macam.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Ilustrasi 

Sementara Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, coba menanggapi kebijakan tersebut dengan positif.

"Saya secara pribadi memahami, peraturan ini dibuat untuk kebaikan semua masyarakat Indonesia," kata Amel kepada GridOto.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional

Menurutnya, jika mampu beli mobil seharusnya mampu juga ikut asuransi kesehatan.

"Karena yang namanya sakit tidak diduga-duga, saat dibutuhkan banyak dana dengan adanya asuransi kesehatan tidak perlu jual mobil untuk pengobatan," tuturnya.

Lebih lanjut Amel mengungkapkan, aturan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan STNK sejatinya tidak berpengaruh terhadap penjualan mobil.

"Karena jualan mobil tergantung daya beli dan industri pendukung pembiayaan," pungkas Amel.

Sekadar informasi, dalam aturan ini BPJS Kesehatan bukan hanya sebagai syarat pengurusan STNK, tetapi juga Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

(GridOto/M Elmiel Zulfikar/M Adam Samudra)

Sumber: Gridoto
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan